Ekonomi

Kanwil DJP Jateng II Gelar Sita Serentak di Solo Raya, Kedu Raya, dan Banyumas Raya

1
×

Kanwil DJP Jateng II Gelar Sita Serentak di Solo Raya, Kedu Raya, dan Banyumas Raya

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sita Serentak Tahun 2026 di Klaten
Kegiatan Sita Serentak Tahun 2026 di Klaten

KLATEN, purworejo24.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan kegiatan Sita Serentak Tahun 2026 pada 10–12 Juni 2026 di seluruh wilayah kerjanya yang meliputi Solo Raya, Kedu Raya, dan Banyumas Raya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum perpajakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, mengatakan bahwa tindakan penyitaan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan administratif ditempuh oleh otoritas pajak.

“Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah tersebut menyasar 28 objek sita yang tersebar di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Wilayah kerja tersebut mencakup kabupaten dan kota di kawasan Solo Raya, Kedu Raya, serta Banyumas Raya.

Mayoritas objek yang menjadi sasaran penyitaan berupa aset bergerak, seperti kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pikap, truk, dan kendaraan operasional lainnya.

Total nilai estimasi aset yang menjadi target penyitaan mencapai sekitar Rp2,05 miliar.

DJP menegaskan bahwa penyitaan merupakan tahapan lanjutan dalam proses penagihan pajak. Sebelum sampai pada tindakan tersebut, wajib pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui berbagai mekanisme yang telah diatur.

Proses diawali dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Jika tunggakan belum dilunasi, maka dilanjutkan dengan penagihan aktif berupa surat teguran, surat paksa, hingga penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Dalam penyampaian SPMP, petugas juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila tunggakan pajak tidak segera diselesaikan.

Pendekatan edukatif dan komunikatif tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan penagihan.

Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita guna memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita.

Seluruh dokumen administrasi juga dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan penagihan.

Langkah ini menunjukkan bahwa tindakan penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak.

Selain bertujuan menagih tunggakan, kegiatan sita serentak juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Melalui kegiatan yang berlangsung serentak di wilayah Solo Raya, Kedu Raya, dan Banyumas Raya ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

DJP juga mengingatkan bahwa tunggakan pajak yang tidak segera diselesaikan akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan meningkatnya kepatuhan perpajakan, penerimaan negara dapat terjaga sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.