PURWOREJO, purworejo24.com Kabupaten Purworejo mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 85,22 miliar pada tahun anggaran 2024.
Hal itu diungkapkan Bupati Purworejo Yuli Hastuti dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu malam (12/6/2025) di ruang paripurna DPRD, Rabu (12/06/2025) malam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purworejo Tunaryo, dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Dalam paparannya, Bupati Yuli Hastuti juga mengumumkan bahwa Kabupaten Purworejo kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan tahun 2024.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini merupakan hasil dari komitmen, keseriusan, dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur,” kata Yuli Hastuti.
Bupati Purworejo menambahkan, opini WTP merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan itu sendiri dilaksanakan secara terintegrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010.
Dari sisi pendapatan, target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp 2,436 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp 2,408 triliun atau setara 98,87 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 1,842 triliun dari pagu Rp 1,946 triliun atau 94,68 persen.
Untuk pos transfer daerah, realisasi mencapai Rp 569,5 miliar dari target Rp 578,7 miliar. Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp 88,46 miliar atau 99,98 persen dari target, sementara tidak terdapat pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran tersebut.
Dalam laporan neraca per 31 Desember 2024, total aset Pemerintah Kabupaten Purworejo tercatat sebesar Rp 3,512 triliun, kewajiban sebesar Rp 44,31 miliar, dan ekuitas sebesar Rp 3,468 triliun.
Namun, dalam laporan operasional, tercatat defisit sebesar Rp 14,11 miliar.
Laporan arus kas juga menunjukkan penurunan saldo kas akhir tahun menjadi Rp 85,19 miliar dari posisi awal tahun sebesar Rp 88,46 miliar.
Menutup laporannya, Bupati Yuli Hastuti berharap DPRD Kabupaten Purworejo dapat segera membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Harapannya, Raperda ini segera mendapat persetujuan bersama dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah untuk menjamin kelangsungan dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.(P24/Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








