Kesehatan

Soal Dokter Mogok Kerja Karena Upah Jasa Kesehatan yang Rendah, Ini Penjelasan Direktur RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo

329
×

Soal Dokter Mogok Kerja Karena Upah Jasa Kesehatan yang Rendah, Ini Penjelasan Direktur RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo

Sebarkan artikel ini
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Tjokronegoro, Dony Prihartanto
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Tjokronegoro, Dony Prihartanto

PURWOREJO, purworejo24.com– Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Tjokronegoro, Dony Prihartanto, angkat bicara usai aksi dua dokter mogok kerja lantaran upah jasa kesehatan yang rendah.

Dony Prihartanto saat dikonfirmasi dikantornya pada Rabu (19/3/2025) menjelaskan, bahwa sistem pengupahan jasa pelayanan di rumah sakit tersebut mengacu pada Peraturan Bupati atau Perbup tahun 2022. Sementara itu dirinya baru mulai mendapat amanat untuk memimpin rumah sakit itu pada 2023.

Untuk sebuah sistem remonerasi pada tahap implementasi di mana pun pasti akan timbul permasalahan dan banyak yang perlu disesuaikan termasuk di RSUD RAA Tjokronegoro. Kami sejak tahun 2023 sudah melakukan upaya termasuk supaya implementasi pada aspek jada pelayanan medis itu menjadi baik,” ucap Dony Prihartanto.

Ia tak membantah jika aksi mogok itu dipicu oleh penerapan sistem pemberian upah jasa pelayanan bagi para dokter yang dinilai belum sesuai.

Kami paham dengan apa yang mereka rasakan, saya juga dokter. Melihat angka segitu pasti kita kaget, saya pun demikian,” lanjut Dony

Menurutnya sistem jasa pelayanan medis yang diterapkan selama ini cukup variatif. Pada tahun 2025 di RSUD Tjokronegoro masuk pada fase distribusi dan ia menyadari bahwa fase ini merupakan fase yang sangat rentan atau sarat kritik karena akan berkaitan tentang bagaimana mendistribusikan kepada setiap penerima jasa.

Untuk itu, sebelumnya ia sudah mengajak para dokter di rumah sakit tersebut untuk mencermati berapa besaran nilai jasa yang mereka terima dari setiap komponen. Alhasil pihaknya menemukan angka-angka yang tidak wajar.

Dikemukakan bahwa 85 persen pasien di rumah sakit ini merupakan peserta JKN BPJS Kesehatan. BPJS tidak membayar berdasarkan tarif rumah sakit, melainkan berdasarkan paket. Hal ini sering terjadi persoalan.

Seperti misalnya untuk pasien-pasien dengan kasus yang sama tapi billing (tagihan) rumah sakitnya tinggi karena aktifitasnya kan banyak sementara klaimya tidak berubah. Sehingga otomatis akan kita proporsikan dengan klaim yang tadi,” jelasnya.

Berbeda dengan pasien-pasien dengan kasus yang sama namun tidak banyak aktifitas pelayanan medisnya. Ini yang tengah terjadi dan dialami para dokter, di mana mereka akan kaget ketika melihat angka pada jasa pelayanan yang mereka berikan.

Terkait persoalan ini pihak manajemen rumah sakit sudah dan akan terus membuka ruang diskusi dengan para dokter,” ujar Dony.

Foto bersama dengan para dokter usai melaksanakan pertemuan
Foto bersama dengan para dokter usai melaksanakan pertemuan

Dengan kejadian ini pihaknya pun sudah memperoleh aspirasi atas apa yang dikehendaki para dokter. Pihak rumah sakit pun telah menyiapkan konsep untuk menyamakan agar apa yang diinginkan para dokter tersebut bisa terwujud.

Alhamdulillah hari ini kita sudah ketemu dengan para dokter dan menemukan formulasi terutama bagaimana ketika klam BPJS tadi dibawah tarif rumah sakit kita tetap bisa mendistribusikan sesuai dengan proporsinya,” katanya.

Disampaikan, ada mekanisme dari rumah sakit dan ada nilai standar masing- masing yang diberikan untuk dokter, jika sebelumnya mengikuti rumus sekarang ada tambahan supaya dokter tetap mendapatkan haknya yang sesuai.

Dari hasil kesepakatan tadi dalam pertemuan kita simulasikan dulu angkanya kemudian kita tinjau sehingga terjadi kesepakatan yang diterjemahkan lagi dalam bahasa program, sudah sejalan dan sistem globalnya sudah kita temukan rancanganya tinggal nanti teknis detailnya kita bareng- bareng dengan tujuan utama dokter dan semuanya bisa mendapatkan haknya sesuai dengan proporsinya masing- masing,” terangnya.

Diungkapkan, sesuai Perbup tahun 2022 dari total jasa yang menjadi komponen jasa langsung adalah sebesar 60 persen, dan itu diberikan tidak hanya kepada dokter saja melainkan ada operator dan asisten, tergantung tindakan yang dilakukan kepada pasien itu seperti apa. Adapun 60 persen tadi dibagi menjadi dua dan pembagianya tergantung terhadap tindakan yang ada dalam lampiran Perbup yang ada.

Nah kali ini kita secara Perdir kita naikkan menjadi 65 persen tapi pembagiannya tadi juga sama kita mengikuti lampiran di Perbup. Jadi yang masih jadi kewenangan ranah Perdir kita secara jangka pendek kita ubah, tapi yang Perbupnya kita tidak bisa dan kita sepakat untuk jangka pendeknya ini lalu jangka panjangnya kita sesuaikan dengan Perbup dan Perda yang ada. Alhasil pertemuan tadi adalah menaikkan prosentasi dari 60 menjadi 65 persen dan cara distribusinya untuk pemberi pelayanan langsung,” terangnya.

Disebutkan, di RSUD Tjokronegoro Purworejo saat ini terdapat tenaga dokter yang AsN dan non ASN. Untuk Dokter Spesialis ASN ada 19 orang dan yang Non ASN ada 12 orang. Sedangkan untuk Dokter Umum yang ASN ada 8 orang dan yang Non ASN ada 8 orang, sementara untuk Dokter Gigi Spesialis ASN ada 2 orang, dan Dokter Gigi ASN ada 1 orang serta Non ASN ada 1 orang. (P24/wid/bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.