PURWOREJO, purworejo24.com – Puluhan pensiunan menggeruduk Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah. Mereka datang untuk mengawal sidang kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum persit atau istri anggota TNI.
Dengan membawa spanduk dan tuntutan para lansia ini ber orasi di depan PN Purworejo. Mereka menuntut oknum persit bernama Dwi Rahayu mengembalikan SK pensiun yang di jadikan jaminan pinjam di bank konvensional.
Kuasa hukum korban, Etni Azanaryati didampingi Abung Nugraha Fauzi dari Advokad Kerja Indonesia mengatakan, selain dari Kabupaten Purworejo para pensiunan ini datang dari Yogyakarta.
Mereka tertipu ol3h oknum persit bernama Dwi Rahayu (41) warga Dusun Pangenrejo, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Para pensiunan ini tertipu hibgga puluhan miliar.
“Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama mengawal sidang ke 3 kasus penipuan oleh oknum persit di Kabupaten Purworejo,” kata Erni ditemui di sela-sela aksi pada Rabu (26/2/2025)
Erni mengatakan, puluhan pensiunan tersebut meminta SK yang dijadikan agunan hutang karena terpedaya oknum persit ini bisa kembali. Dengan datangnya puluhan korban penipuan ke pengadilan diharapkan majelis hakim memberikan putusan yang berpihak kepada rakyat.
“Intinya para pensiunan ini menuntut SK mereka kembali,” kata Erni
Abung Nugraha Fauzi menambahkan, tersangka Dwi Rahayu menipu para korbannya dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.
Tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban hingga berhasil memperdaya korban agar dapat meminjam uang di bank dengan menggadaikan SK pensiun.
“Kami selaku kuasa hukum korban dari penipuan oknum persit dari Kodim Kebumen yakni Dwi Rahayu dan kronologisnya adalah para korban di iming-imingi, dibujuk, dirayu dengan serangkaian tipu muslihat bahwa ini adalah investasi pembangunan rest area,” kata Abung
Abung menjelaskan bahwa Modus Tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.
“Rest area di Bandara YIA Kulonprogo. Para korban di iming-imingi akan diberikan bagi hasil Rp 4 sampai 5 juta perbulan,” kata Abung. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








