PURWOREJO, purworejo24.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mentargetkan bisa menyelesaikan 10 ribu bidang tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.
Target itu turun dari tahun sebelumnya yang bisa mencapai 35 ribu bidang tanah, karena adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Karena ada efisiensi anggaran, untuk tahun ini target hanya 10 ribu bidang tanah,” kata Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah Kabupaten Purworejo, Wahyudi Widodo, saat ditemui dikantornya, pada Selasa (18/2/2025).
Disebutkan sesuai Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Nomor: 99/SK-33.06.HP.02/1/2025 tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2025, untuk desa baru ada 34 desa yang menjadi sasaran PTSL.
“Ditambah dengan desa yang lama yang dulu sudah PTSL namun belum sempat mendaftar atau belum tersentuh PTSL atau sebagai desa backlok maka jumlah total menjadi 55 desa sasaran PTSL,” sebutnya.
Secara rinci 55 desa yang menjadi sasaran target PTSL di tahun 2025 ini yaitu untuk Kecamatan Banyuurip ada Desa Tegalkuning, Bajangrejo, Seboro Krapyak, Surorejo, Sokowaten, Malangrejo, Bemcorejo, Triwarno, Candingasinan, Pakisrejo, Condongsari, Popongan, Candisari, Sumbersari, Sawit, Golok, Wangunrejo dan Tanjunganom. Untuk Kecamatan Gebang ada Desa Seren, Kroyolor, dan Gintungan, Kecamatan Loano ada Desa Mudalrejo, Kalisemo, Banyuasin Separe, Jetis dan Loano, untuk Kecamatan Bayan ada Desa Banjarejo dan Botorejo, untuk Kecamatan Kemiri ada Kroyokulon, Bedonokluwung, Rejosari, Bedonokarangduwur, dan Sidodadi, untuk Kecamatan Purworejo ada Desa Wonotulus, untuk Kecamatan Bener ada Desa Sendangsari, Legetan, Bener, dan Kaliurip, untuk Kecamatan Bruno ada Brunorejo, Gunungcondong, Pakisarum, Watuduwur, Brondong, dan Brunosari.
Untuk Kecamatan Kutoarjo ada Desa Wirun, untuk Kecamatan Butuh ada Desa Binangun, Panggeldlangu dan Tegalgondo, untuk Kecamatan Pituruh ada Desa Kembangkuning dan Karanggetas, untuk Kecamatan Kaligesing ada Desa Ngaran dan Donorejo, untuk Kecamatan Purworejo ada Desa Sudimoro, untuk Kecamatan Purwodadi ada Desa Jenarlor dan untuk Kecamatan Bagelen ada Desa Krendetan.
Ia menjelaskan untuk penerapan biaya pra PTSL diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A Tahun 2017, nomor 34 Tahun2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Selain itu biaya pra PTSL juga diatur melalui surat edaran gubernur Jawa Tengah dengan nomor 590 10002669 tentang tindak lanjut pelaksanaan Prona di Jawa Tengah dan surat edaran bupati Purworejo dengan nomor 590/9975 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan PTSL di Kabupaten Purworejo.
“Sesuai SKB tiga menteri biaya pra PTSL untuk wilayah Jawa-Bali waktu itu ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Namun dalam praktiknya dana itu dirasa tidak cukup, sedangkan untuk menarik lebih dari itu pemerintah desa takut ada polemik pungli dan lain sebagainya. Sehingga munculah surat edaran gubernur yang disusul surat edaran bupati,” ujarnya menjelaskan.
Edaran gubernur dan bupati itu, lanjutnua, intinya mengamanatkan agar penerapan biaya pada program PTSL yang tidak diatur dalam SKB menteri dirembuk secara musyawarah di tingkat desa lalu disahkan menjadi peraturan desa (Perdes).
“Kalau kita nelihat ada biaya lain, 150 ribu tidak mencukupi karena ada biaya lain diluar itu. Kalau pembatasa tidak ada semua tergantung musyawarah dan kondisi masyarakat,” terangnya.
PTSL sudah berjalan mulai saat ini, namun karena pihak yang mengukur adalah pihak ketiga, dan kontrak belum terlaksana, maka Kantah Purworejo masih menunggu penetapan anggaran untuk Purworejo nanti berapa bidang yang akan digarap.
“Karena program PTSL nanti semua desa itu akan diukur, seluruh kabupaten, nanti kemungkinanya kedepan setelah terukur semua baru menyelesaikan sertifikasi, nanti akan dipermudah karena peta sudah ada yang baru,” tandasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







