PURWOREJO, purworejo24.com – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Rumah Makan ABK Purworejo, pada Selasa (18/2/2025).
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama. Dimana pemerintah telah menetapkan pemberlakuan tambahan pungutan pajak atau opsen PKB dan opsen BBNKB mulai tanggal 5 Januari 2025 lalu. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sosialisasi dengan nara sumber Kepala UPPD Kabupaten Purworejo, Moch.Sri Hartono, S.H, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi,, bersama Baur STNK Samsat Kabupaten Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, SE dan petugas dan Jasa Raharja itu diikuti oleh 16 Camat se- Kabupaten Purworejo dan beberapa kepala desa sebagai pesertanya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami kebijakan opsen pajak kendaraan serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, sehingga kontribusi terhadap PAD Kabupaten Purworejo semakin optimal dan berdampak positif pada pembangunan daerah.
“Yang pada intinya bahwa opsen kegiatan ini adalah untuk sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat itu paham betul, mengerti, tidak mengurangi kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang meskipun dalam hal ini ada sedikit kenaikan dari tahun yang lalu. Tapi dengan adanya program dari pemerintah terkait adanya pemberian keringanan pokok pajak PKB dan BBNKB yang pertama atau BBNKB yang baru atau kendaraan baru yaitu sebesar 13,94 persen, sedangkan diskon untuk BBNKB yang baru sebesar 24,74 persen diberikan kepada masyarakat untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, saat ditemui usai sosialisasi.
Dengan adanya opsen, mesti ada kenaikan, karena dari definisi opsen itu ada tambahan yang diberikan atau dibebankan oleh masyarakat dengan prosesntase tertentu, sehingga dengan keputusan pemerintah dengan pemberian keringanan pokok pajak atau pokok PKB, masyarakat menjadi tidak menunda pembayaran pajaknya.
“Sedangkaan rumor yang ada bahwa opsen itu ada kenaikan, sehingga dengan dengan sosialisasi ini kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak tidak mengurangi dan tidak menghambat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga dampaknya ke kita semua, dalam hal ini baik pemerintah propinsi Jawa Tengah, maupun pemerintah Kabupaten Purworejo dalam hal optimalisasi pendapatan khususnya di sektor kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor,” jelasnya.
Berbeda dengan tahun 2024 kemarin, lanjutnya, sebelum diberlakukan undang- undang no 1 tahun 2022, siste pemberian kepada pemerintah kabupaten/ kota dengan pembagian bagi hasil 70 : 30, dengan adanya opsen ini otomatis mempercepat proses penerimaan PKB disektor pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, masing- masing kabupaten/kota, tidak melalui perantara langsung tapi melakukan transfer by nopol sehingga dihari itu juga bisa melihat berapa persen atau berapa rupiah yang diterima oleh kabupaten/ kota, dalam hal penerimaan PKB maupun BNPKB.
“Kalau dulu kita menunggu sampai akhir bulan baru kita bagi 70 : 30 dengan syarat adanya ketimbang yang berlaku oleh aturan, dengan ini harapan kita kolaborasi, sinergitas antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah propinsi dan kerjasama yang dengan pihak Jasa Raharja, lewat pembayaran atau kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena pihak Jasa Raharjapun ikut didalam pembayaran yang menjadi satu didalam pembayaran PKB di Samsat, sehingga dengan sinergisitas ini kita saling sengkuyung meringankan pajak atau pendapatan yang harus dioptimalkan, dalam rangka mempercepat pembangunan masing- masing baik pemerintah propinsi maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Disampaikan, sesuai dengan undang- undang bahwa berlakunya opsen itu mulai tanggal 5 Januari 2025 lalu, sehingga pajak yang jatuh tenpo tanggal 5 Januari keatas itu sudah dikenakan opsen. Sedangkan untuk yang jatuh tempo disebelum tanggal 5 Januari 2025 masih dalam proses bagi hasil sistim pembagianya.
“Jadi tunggakan itu nanti ditahun 2024 itu nanti kontribusnya adalah bagi hasil. Sedangkan pembayaran untuk tanggal 5 Januari 2025 dan seterusnya itu adalah berupa opsen,” terangnya.
Untuk capaian karena UPPD belum mengetahui secara pasti potensinya, untuk realisasi penerimaan PKB sampai hari Senin (17/2/2025) kemarin adalah tanpa opsen dengan capaian 12,15 persen. Sedang di opsenya sudah mencapai sekitar 2-3 persen.
“Harapan kami supaya masyarakat memperhatikan program yang dikeluarkan oleh pemerintah, propinsi Jawa Tengah khususnya, adanya diskon atau pemberian keringanan pajak yang berlaku jatuh tempo mulai tanggal 5 Januari hingga 31 Maret 2025 mendatang, supaya untuk memanfaatkan sebaik- baiknya karena setelah ini kami belum tau ada program apa kami belum tau secara pasti,” himbaunya.
Dalam hal kemudahan UPPD sudah melakukan usaha dengan melakukan suatu pendekatan kepada masyarakat yaitu dengan membuka bermacam- macam layanan sampai membuka Samsat malam, yang dibuka setiap hari dari hari Senin hingga Sabtu melakukan pelayanan sampai malam, mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
“Monggo bisa dimanfaatkan kalau tidak ada waktu kami bisa jemput bola dengan Samsat malam dan CFD, kami kerja 7 hari full,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiadi,, berharap dengan opsen bisa memasang target pendapatan APBD hingga 39 miliar untuk pajak kendaraan bermotor selama tahun 2025 ini.
“Harapan kita, harapan Kabupaten Purworejo, target yang dipasang di APBD bisa tercapai, kita memang target di APBD 39 miliar untuk pajak kendaraan bermotor, walaupun realisasi saja kita pasang target, APBD dipasang maka pendapatan harus dipasang, kita pasang 39 miliar, namun dibulan pertama sampai akhir bulanJanuari kemarin, kita baru bisa mendapatkan 3,8 miliar, jadi masih jauh dari target,” katanya.
Agus Ari juga berharap mudah mudahan karena ini masih diawal tahun, diawal bulan dan masih dalam masa transisi juga sosialisasi baru dilakukan hari ini jika ada keringanan pajak kendaraan bermotor dan banyak masyarakat yang belum tau maka BPKPAD baru bisa mendapatkan opsen PKB diangka 2 miliaran.
“Harapan kami masyarakat Kabupaten Purworejo tetep patuh dengan ketentuan yang ada, yang namanya berkendara kan harus dengan hati yang nyaman, kalau sudah bayar pajak bisa tenang tidak takut ditilang. Harapan kita juga mudah- mudahan pendapatan daerah meningkat, dengan target 39 miliar bisa tercapai. Lalu harapan kita juga masyarakat tidak kaget dengan aturan – aturan baru, undang undang no 1 tahun 2022 memang harus kita patuhi, kita pedomani dan kita laksanakan, karena pajak adalah salah satu sektor penopang program pembangunan baik pusat, propinsi maupun daerah. Disisi lain kita sangat berharap pendapatan Purworejo ini meningkat, pembangunan bisa semakin banyak, kesadaran masyarakat semakin tinggi dan mempunyai pemahaman bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali kemasyarakat berupa program- program dan kegiatan pembangunan,” harapnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







