PURWOREJO, purworejo24.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purworejo untuk mengkaji kembali rencana melanjutkan pembangunan Hotel Ganesha dan pasar darurat Kutoarjo, dengan anggaran APBD Purworejo tahun 2025, menyusul adanya Impres Nomor 1 tahun 2025 dan Impres Nomor 2 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Kami tentunya dari Fraksi PKB mensikapi Impres Nomor 1 tahun 2025 maupun juga Impres Nomor 2 tahun 2025, tentu kita sikapi dengan bijak dan tentunya dengan penuh tanggung jawab, dimana APBD tahun 2025 sebenarnya sudah diketok pada tahun 2024 lalu namun demikian kami juga harus mensikapi adanya Impres tersebut. La kaitanya dengan pembangunan hotel Ganesha Purworejo kalau menurut saya jelas di Impres itu disebutkan bahwa banyak hal yang harus kita efisiensikan termasuk salah satunya perjalanan dinas, biaya operasional dan lain sebagainya, maka menurut pandangan saya termasuk yang dihotel itu juga perlu ditinjau kembali, walaupun kemarin sudah diketok dalam APBD tahun 2025 namun demikian kita tinjau kembali,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Purworejo yang juga sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Fran Suharmaji, kepada purworejo24.com, pada Selasa (25/2/2025) sore.
Dijelaskan, didalam Impres tercamtum secara jelas bahwa kepentingan anggaran lebih memprioritaskan kepentingan publik dan difokuskan dalam hal- hal yang sifatnya untuk kegiatan wajib, seperti untuk kesehatan, pendidikan, ataupun infrastruktur yang sifatnya untuk kepentingan kepentingan publik.
“La untuk hotel itu saya pikir belum menyentuh langsung ke kepentingan publik, sehingga bukan kita hilangkan tapi kita tunda pelaksanaanya, ini kita efisiensikan untuk hal- hal yang sifatnya dalam Impres tersebut yaitu untuk kepentingan publik maupun hal- hal wajib lainya misalnya kesehatan, pendidikan atau yang lainya,” ujarnya.
Sedangkan untuk pembangunan pasar darurat Kutoarjo, menurutnya sangat penting, namun demikian juga perlu dikaji kembali dengan adanya Impres tersebut.
“Kita kaji kembali masalah MOunya dulu, dalam perjanjian dulu itu kalau terjadi force majeure misalnya ada kebakaran atau bencana alam dan lain sebagainya itu menjadi tanggung jawab siapa sebetulnya, tanggung jawab pihak ketiga atau tanggung jawab Pemda, karena posisinya itu saat ini masih ada kontrak dengan pihak ketiga yaitu PT Karsa Bayu Bangun Perkasa yang habisnya masih beberapa tahun kedepan, la itu menjadi tanggung jawab siapa, kalau itu memang bisa dilaksanakan oleh Pemda kita sebagai DPRD juga tidak masalah lah, monggo saja dianggarkan Pemda tidak ada masalah, namun demikian karena ada intruksi untuk efisiensi saya pikir untuk anggaran sekitar 5,8 miliar itu juga perlu dikurangi atau diefisiensikan, ya mungkin bisa separonya atau 75 persenya dan lain sebagainya, intinya ada efisiensi disana, karena kita memandang, tentunya anggaran itu untuk pasar darurat masih terlalu gede sekali maka perlu untuk diefisiensikan,” jelasnya.
Fran Suharmaji juga meminta agar semua sepakat untuk melakukan tata kelola keuangan yang baik, sesuai dengan Instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran.
“Itu tanggapan kita dan penting sekali kita sikapi intruksi Presiden Nomor 1 maupun Nomor 2 tahun 2025 ini, tentunya dengan bijak dan tanggungjawab untuk mendapatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi,” tandasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








