PIRWOREJO, purworejo24.com – Polres Purworejo telah menetapkan Maniso (48) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Dukuh Sikubang RT 02 RW 02, Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis (31/10/2024) sore lalu.
Dalam kasus itu, Maniso diduga telah tega menghabisi Ali Suparman (71) yang masih menjadi mertuanya sendiri, dengan menggunakan sebilah pisau dapur.
Polisi telah menjeratnya dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2024 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan disubsiderkan terkait dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudho Praseno., S.H., M.H, menjelaskan bahwa sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui Ali Suparman meninggal diduga akibat penganiayaan. Terduga pelaku tak lain adalah anak menantunya sendiri.
“Yang bersangkutan tersangka sempat mengelak, dia tidak mengakui seakan-seakan itu bukan peristiwa pembunuhan. Namun dari hasil penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti serta barang bukti tersangka tidak bisa mengelak,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, saat ditemui dikantornya pada Senin (4/11/2024).
Maniso berhasil diamankan oleh petugas sesaat usai kejadian, saat ini pelaku telah ditahan dan telah menyandang status tersangka. Saat ini polisi sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
“Motifnya karena akumulasi kesakit hatian pelaku atas ucapan-ucapan korban sehari – hari yang di anggap pengangguran. Pelaku bersama istrinya tinggal satu rumah dengan korban (mertua),” jelas Catur.
Tak sanggup menahan sakit hati dibenaknya, sore itu tersangka mencari pelaku dan mendapatinya di dekat kandang kayu (bekas kandang kambing). Di lokasi itulah tersangka melakukan aksi sadisnya untuk menghabisi nyawa korban dengan cara di gorok dengan menggunakan pisau dapur. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








