PURWODADI, purworejo24.com – Sejumlah kegiatan yang telah dirancang dan disiapkan oleh Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Purwodadi tahun 2024, batal dilaksanakan.
Dari 11 kegiatan yang rencana akan dilaksanakan dibulan Agustus ini, hanya 2 kegiatan yang masih tetap dilaksanakan, yaitu Malam Tasyakuran, Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih serta ziarah tabur bunga pada tanggal 16 Agustus 2024 malam dan tanggal 17 Agustus 2024 (pagi dan sore).
Kegiatan lain yang dibatalkan diantaranya senam bersama, expo dan seni daerah, lomba PKK, pertandingan olahraga tingkat sekolah, lomba seni tingkat sekolah, lomba FASI MTQ dan Hadroh (reschedul), pertandingan olahraga antar instansi, pengukuhan paskibra, Purwodadi Streat Carnival dan pentas seni malam resepsi.
Kegiatan agustusan itu batal dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Keputusan Camat Purwodadi dengan nomor 003.1/045/2024 tentang Pencabutan Keputusan Camat Purwodadi nomor 003.1/035/2024 tentang Pembentukan Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke- 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Purwodadi tahun 2024.
Selain itu pembatalan kegiatan karena adanya surat Nomor 0011/PAN-HUT/2024 tentang Pencabutan Surat Nomor 0002/ PAN-HUT/2024 Tanggal 15 Juli 2024 Perihal Kegiatan HUT ke -79 RI.
Dalam surat yang ditandatangi oleh Camat Purwodadi, Sumarjana S.Sos pada tanggal 2 Agustus 2024 itu bertuliskan, menyusuli surat Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) Ke -79 Kemerdekaan Republik Indonesia Kecamatan Purwodadi Nomor 0002 ,/PANHUT/2024, Tanggal 15 Juli 2024, Perihal Proposal Perigatan HUT RI Ke- 79 Kecamatan Purwodadi dan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maka disampaikan bahwa Kecamatan Purwodadi akan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke – 79 Kemerdekaan Republik Indonesia secara terbatas/ sederhana dengan tidak menyampaikan
proposal untuk permohonan donasi/ penggalangan dana dari unsur ASN, Non ASN, Lintas Sektor Pernerintahan Desa, Instansi, BUMN, BUMD, Koperasi, Masyarakat, penyelenggara Pemilu dan pihak manapun di lingkungan Kecamatan Purwodadi.
Adapun permohonan dukungan dana seperti yang tercantum dalam proposal Peringatan HUT RI Ke-79 Kecamatan Purwodadi Nomor 0002/PAN-HUT/ 2024, Tanggal 15 Juli 2024 sudah beredar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Surat Edaran terkait HUT RI ke -79 Tingkat Kecamatan Purwodadi juga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Kita belum menemukan/mendapatkan regulasi yang mengatur tentang pendanaan kegiatan HUT RI secara swadaya, karena belum ada regulasi tersebut, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perbedaan pandangan masyarakat terkait hal ini, maka kami melalui musyawarah tingkat kecamatan memutuskan melaksanakan peringatan HUT RI dengan sederhana,” jelas Sekcam Purwodadi, Veny Yudha Apriyani, S.ST, MH, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/8/2024) petang. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







