PURWOREJO, purworejo24.com – Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh TNR alias R kepada Felix Rendianto atau Rendi yang merupakan kekasih dari R.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, di TKP dengan lokasi di RT 03 RW 04, Kelurahan Keseneng, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, pada Kamis (1/8/2024).
Selain penyidik, tersangka R, saksi-saksi, hadir pula Kasi Pidum Kejari Purworejo Anthony Romadhona dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara tersangka R dari LBH Sakti serta orang tua korban.
Ada 23 adegan yang rencananya akan direka ulang, namun kemudian bertambah karena ada pengembangan hingga menjadi 38 adegan.
AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan bertujuan untuk menunjukkan kepada jaksa bentuk perbuatan pelaku kemudian peran-peran saksi dalam kejadian tersebut sehingga jaksa mendapatkan gambaran dari kejadian tersebut.
“Rekonstruksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dan bentuk komunikasi kami dengan jaksa penuntut dalam hasil penelitian berkas perkara. Ini merupakan suatu bentuk realisasi komunikasi yang baik antara kami dengan jaksa. Maksud dan tujuan rekonstruksi ini adalah menunjukkan kepada jaksa bentuk perbuatan pelaku kemudian peran-peran saksi dalam kejadian tersebut sehingga jaksa mendapatkan gambaran dari kejadian tersebut rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara yang sesungguhnya supaya natural,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno saat ditemui di lokasi.
Kasi Pidum Kejari Purworejo, Anthony Romadhona menambahkan, rekonstruksi bertujuan untuk membuat terang suatu peristiwa tindak pidana.
“Terkait dengan materi perkara bisa dilihat di persidangan. Sidangnya terbuka kok, silakan rekan-rekan wartawan kalau ingin meliput,” ujar Anthony.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban pria inisial FR warga kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo meninggal dengan luka lebam di bagian leher pada Minggu (9/6/2024) lalu dan pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.
Sebelum meninggal, korban pingsan tak sadarkan diri di rumah kontrakan temannya yang tak jauh dari rumah duka dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong.
Setelah polisi menemukan bukti adanya tanda-tanda penganiayaan, polisi kemudian menetapkan kekasih korban, perempuan inisial TNR sebagai tersangka sebab ia mengakui sempat cekcok dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Atas kejadian itu, Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukumannya 7 tahun. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








