Pemerintahan

Semarakkan HUT RI, Pemkab Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih secara Gratis ke Masyarakat

180
×

Semarakkan HUT RI, Pemkab Purworejo Bagikan Bendera Merah Putih secara Gratis ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Purworejo, Purnono Adi,
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Purworejo, Purnono Adi,

PURWOREJO, purworejo24.com – Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.112152/SJ tanggal 8 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tengah menggalakkan seluruh ODP, kecamatan, inspectorat dan RSUD untuk melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.

Perintah pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor 400.10.1.1/ 5481/2024, per tanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pj Sekda Purworejo, R. Achmad Kurniawan Kadir.

Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih itu dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ditahun 2024 ini perlu terus dilaksanakan kegiatan yang menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Purworejo, Purnono Adi, kepada purworejo24.com, pada Selasa (23/7/2024).

Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024, sebagai salah satu identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia itu dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024. Pelaksanaan Pembagian Bendera Merah Putih dapat dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya dari masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok, organisasi kemasyarakatan, partai politik, serta unsur pemerintahan dan swasta.

Memberikan dukungan secara optimal terkait dengan pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, baik secara pembiayaan maupun teknis pelaksanaanya di daerah, kemudian melaporkan pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih itu dengan cara mendokumentasikan melalui foto dan video yang dikirim kepada Menteri Dalam Negeri up. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum melalui Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Purworejo di link https://bit.1yPEMBAGIANBENDERAMERAHPUTIHPURWOREJOPERANGKATDAERAH2024 ,” jelasnya.

Untuk bendera yang akan dibagikan itu tidak disediakan oleh Badan Kesbangpol, melainkan masing- masing OPD, kecamatan, inspectorat dan RSUD sendiri yang menyediakan dan membagikannya kepada warga masyarakat.

Kalau jumlahnya kemarin dari Kesbangpol membagikan sekitar 300 bendera, tapi untuk masing- masing OPD tidak ada batasan, cuma nanti harus ada laporan dan kita teruskan ke Kemendagri,” ujarnya.

Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, telah dilaksanakan di Kabupaten Purworejo secara rutin di hari kemerdekaan sejak tiga tahun lalu. Hingga hari yang sudah melaksanakan dan telah memberikan laporan baru dari dua OPD, yaitu BPN atau Kantah Purworejo dan Badan Kesbangpol Purworejo sendiri.

Harapanya semua OPD bisa melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih itu dan setiap rumah nanti bisa mengibarkan Bendera Merah Putih. Adapun pemasangan Bendera Merah Putih sesuai surat edaran bisa dilakukan tiga hari sebelum sampai tiga hari setelah hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus, atau seminggu di hari kemerdekaan. Tapi kalau umbul- umbul memang dipasang dari awal bulan hingga akhir bulan Agustus,” tandasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.