PURWOREJO, purworejo24.com – Tiga warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang memiliki lahan terdampak proyek pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional Bendung Bener, namun belum terbayar ganti ruginya, secara tegas menolak tanahnya untuk dibayar oleh pemerintah.
Penolakan itu disampaikan oleh Dhanil Al Ghifary, selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta dan juga sebagai kuasa hukum dari tiga warga Desa Wadas tersebut dalam sidang pengajuan penitipan uang ganti rugi atau konsinyasi yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak ( BBWSSO) Yogyakarta, di Pengadilan Negeri Purworejo, pada Senin (3/6/2024) siang.
Sidang pengajuan penitipan uang ganti rugi atau konsinyasi dipimpin oleh Hakim tunggal yaitu Purnomo Hadiyarto SH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purworejo.
Terungkap dalam persidangan, terdapat 5 bidang tanah milik tiga warga Desa Wadas yang belum terbayarkan dan rencana akan dititipkan di Pengadilan Negeri Purworejo atau di konsinyasikan oleh BBWSSO.
5 bidang tanah itu diantaranya lahan milik Ribut dengan luas 1.999 meter persegi dengan jumlah uang ganti rugi sebesar Rp 1.407.401.725, lahan milik Ngatirin seluas 1.538 meter persegi dengan jumlah uang ganti rugi senilai Rp 1.240.624.085, lahan milik Priyanggodo seluas 2.383 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai Rp 2.013.757.017, lahan milik Priyanggodo seluas 3.783 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai Rp 2.510.217.896, dan lahan milik Priyanggodo seluas 1.082 meter persegi dengan jumlah ganti rugi senilai Rp 811.800.181.
“Dalam persidangan tadi kami mengajukan keberatan terhadap permohonan dari BBWSSO terkait dengan penetapan konsinyasi ganti kerugian pengadaan tanah untuk warga desa wadas. Dalam point pokoknya kami menyampaikan satu minta kepada Pengadilan Negeri Purworejo untuk tidak mengabulkan permohonan dari pemohon (BBWSSO), yang kedua kami minta kepada Pengadilan Negeri Purworejo untuk tidak mensyahkan tawaran dan penitipan ganti kerugian lahan tanah di Desa Wadas,” kata Dhanil, dihadapan wartawan usai mengikuti sidang.
Adapun alasan mengajukan keberatan itu, lanjut Dhanil, dirinya melihat bahwa ketentuan konsinyasi penetapan ganti kerugian tidak bisa diterapkan, karena pada prinsipnya para pemohon yaitu Ribut, Ngatirin dan Priyanggodo, sejak semula menolak rencana pengadaan tanah di Desa Wadas.
“Konsinyasi ini tidak bisa diterapkan dalam pembayaran ganti rugi lahan di Desa Wadas. Lalu kami menilai bahwa konsinyasi ini merupakan tahap akhir dalam proses pengadaan tanah, sehingga kami mesti melihat bahwa tahapan- tahapan pengadaan tanah dulu yang dilaksanakan sebelum konsinyasi ini ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh baik pemrakarsa proyek maupun aktifitas untuk pengadaan. Karena dalam prosesnya banyak sekali intimidasi, pemaksaan pengusulan, pemaksaan untuk menghadiri undangan musyawarah ganti rugi dan lain sebagainya, kemudian sebelumnya ada represifitas dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dalam rangka pemasangan pathok dan pengukuran sehingga kami menilai bahwa penetapan konsinyasi yang dilakukan tidak berdasarkan dalam perundang -undangan dan dalam prosesnya atau tahapan konsinyasi ini melanggar hukum,” jelas Dhanil.
Hal senada juga dikatakan oleh Priyanggodo. Dirinya tetap kekeh menolak konsinyasi atau pembayaran untuk lahan yang dimilikinya.
“Soale kulo niku wong tani pak, nek duit niku jane ngih penting tapi kan lebih penting masalah ekonomi, soal lemah (tanah) yang jelas. Soale nek koyo lemah (tanah) ki jangka panjange nggih dangu lah, terus terang lah, saget damel anak putu, tapi nek sik jenenge arto kadang sebulan dua bulan kan habis. Nek arto dados kulo tiyang tani niku malah bingung le bade ngecakake, kulo nek kon milih- milihan lebih milih tanah ketimbang arto. Soale nek tanah niku ngih saget nguripi jangka panjang, nek arto kan cepet telas, kalau awak dewe mboten saget le mengelola, la niku sik luweh bahaya,” kata Prinyanggodo.
Priyanggodo berharap tanah tetap utuh seperti semula, tidak dibebaskan dan tidak dikonsiyasi.
“Semisal kalau nanti dipaksa ngih intine kulo mboten bade melepas, niku mpun dadi kekeh, dadi pathokan ati kulo, nek soal roso niku mboten saget diapusi tapi nek soal ngobrol kulo saget ngapusi. Pokoke harga mati,” tegas Priyanggodo.
Sementara itu Surono sebagai PPK Pengadaan Tanah BBWSSO Yogyakarta, mengatakan, permohonan untuk penitipan uang ganti kerugian yang pertama dilakukan untuk tiga warga Desa Wadas.
“Jadi dipengadaan tanah di Desa Wadas itu kan ada beberapa tanah terdampak dan ini yang kita ajukan hanya tiga. Tiga warga terdampak dengan jumah 5 bidang. Luasanya sekitar 10 ribuan lebih meter persegi, kalau nominalnya sekitar 7,9 miliyar,” kata Surono.
Terkait dengan hasil sidang, Surono menyatakan pada dasarnya telah memberikan alasan sesuai dasar- dasar hukum maupun aturan PP di 39 sebagai PP pengganti no 19 tahun 2021.
“Yang pada dasarnya kami mengajukan terkait dengan penitipan ganti rugi maupun konsinyasi berdasarkan dasar- dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah kemarin. Dari hasil sidang inipun mungkin masih ada penundaan dan mungkin akan ada opini juga yang disampaikan dari tim kuasa hukum warga,” jelasnya.
Adapun terkait penolakan, Surono menganggap hal itu merupakan hak dari warga. Terkait gugat nenggugatpun itu juga merupakan hak dari warga dan itu juga syah- syah saja.
“Makanya kita majukan ke pengadilan ini, kan nanti dari pengadilan lah yang akan menentukan keputusan nanti seperti apa,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam pengadaan lahan tanah di Desa Wadas, pihaknya selaku BBWSSO sebagai instansi yang akan menggunakan lahan, adapun tim pelaksana dilakukan oleh BPN. Namun demikian, sedikit banyak BBWSSO juga ikut serta didalam proses kegiatan pelaksanaan, juga masyarakat selalu dilibatkan, baik dalam sosialisasi musyawarah.
“Benar tidaknya yang disampaikan kuasa hukum warga, kami tidak memastikan, itu kan ranahnya terkait dengan nanti kami ada termohon dan antara pemohon itu juga ada penengahnya yaitu adalah hakim. Kami kan berdasarkan dasar- dasar peraturan, itulah yang kami pakai,” terangnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







