PURWOREJO, purworejo24.com – Pendaftaran PPDB untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2024/2025 telah mulai dibuka hari Senin tanggal 24 Juni 2024.
Di Kabupaten Purworejo sendiri terdapat 43 SMP Negeri dengan total daya tampung sebanyak 7.904 peserta didik (berdasrkan kuota SMPN di Kabupaten Purworejo). Sedangkan untuk SMP Swasta di Kabupaten Purworejo ada 49 SMP.
Pelaksanaan PPDB di Kabupaten Purworejo tahun ajaran 2024/2025 ini untuk jenjang SMP Negeri dilakukan secara online.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Purwaningsih Handayani, mengatakan, PPDB online merupakan sistem penerimaan peserta didik baru, pada sekolah menengah pertama (SMP) negeri, dengan proses entry data base.
Seleksi akan secara otomatis dilakukan oleh aplikasi dan hasilnya juga langsung ditampilkan setiap waktu dengan alamat pendaftaran PPDB online Kabupaten Purworejo di https://ppdb.purworejokab.go.id/
“Sistem PPDB online ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel. Artinya penerimaan peserta didik ini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik yang menyangkut prosedur maupun hasilnya.,” jelas Purwaningsih Handayani, saat ditemui dikantornya, pada Senin (24/6/2024).
Terdapat empat pola penerimaan siswa baru pada jenjang SMP, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
“Ketentuan untuk SMP jalur zonasi sebanyak 60 persen, afirmasi sebanyak 15 persen, perpindahan orang tua sebanyak 5 persen, dan jalur prestasi sebanyak 20 persen,” sebutnya.
Ada yang berbeda dalam PPDB ditahun 2024 ini. Berdasarkan surat edaran Nomor: 400.3.12.1/1935/2024 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru Jenjang SMP Negeri tahun Pelajaran 2024/2025, diperlukan ketentuan yang lebih detail pada jalur zonasi mengenai tempat tinggal atau domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Ketentuan itu diantaranya, Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, antara lain penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik), pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
“Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali, calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya,” jelasnya.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tun/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.