Realisasi Pembayaran PBB Hampir Penuhi Target, BPKAD Purworejo Adakan Program Jemput Bola Ditiap Kecamatan

oleh -
oleh
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi, saat ditemui dikantornya, pada Rabu (8/11/2023).

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Realisasi capaian penerimaan pajak daerah utamanya untuk sektor pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P-2, ditahun 2023 ini hampir melampaui target yang diharapkan.

Untuk realisasi PBB tahun 2023 sampai diawal bulan November ini dari target 37 Miliar, sudah masuk mencapai disekitar 35,5 Miliar. Adapun target 1,5 Miliar yang belum terlunasi, masih akan diupayakan pembayaranya di bulan November dan Desember 2023 ini.

“Mudah- mudahan sampai diakhir tahun 2023 target ini bisa tercapai,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi, saat ditemui dikantornya, pada Rabu (8/11/2023).

Untuk jatuh tempo, lanjut Ari, pembayaran PBB telah berakhir sampai tanggal 30 September 2023 lalu, meski demikian, Pemkab melalui Bupati Purworejo telah mengadakan program relaksasi dengan memberikan kebebasan denda keterlambatan bagi semua wajib pajak pada tanggal 1 hingga 30 Oktober 2023. Program relaksasi itu dilakukan dalam rangka mengisi kegiatan Hari Sumpah Pemuda.

“Diaturan memang diperbolehkan jika ada program seperti itu. Tapi karena hanya sampai tanggal 31 Oktober programnya, dan ini sudah bulan November, otomatis akan dikenai denda keterlambatan sebesar 2 persen setiap nilainya,” ungkapnya.

Untuk program dibulan November dan Desember ini, BPKAD akan melakukan jemput bola di tiap kecamatan. BPKAD akan menyisir wajib pajak yang belum membayar, untuk mengetahui apakah wajib pajak yang belum bayar ataupun sudah bayar tapi masih terhenti entah dimana.

“Ini yang akan kita sisir dan antisipasi, jangan sampai wajib pajak sudah tertib, sudah memenuhi kewajibanya, namun pada saat di list ternyata nama mereka belum muncul sebagai wajib pajak yang telah melunasi, agar wajib pajak tidak dirugikan,” ucapnya.

Dijelaskan, terkait dengan perpajakan khususnya perpajakan daerah dan lebih spesifik lagi di PBB P-2, saat ini hampir bisa dikatakan semua warga, telah memiliki tanah dan rumah, dan itu yang menjadi obyek pajaknya.

“Memang diakhir- akhir ini banyak sekali warga yang merasa kenapa PBB di dua tahun terakhir ini ada kenaikan yang signifikan, istilahnya karena mereka juga mungkin belum menerima penjelasan, pemahaman yang begitu jelas, kenapa ada penyesuaian tarif PBB. Saya kira perlu disampaikan di sini bahwa pada dasarnya tarif PBB itu tidak naik. Lalu kenapa tarif PBB tidak naik namun yang harus di bayarkan oleh wajib pajak itu bertambah bahkan mungkin prosentasenya juga cukup signifikan. Perlu saya matur disini yang disesuaikan adalah nilai jual obyek pajak, tarifnya sama namun karena nilai jual obyek berbeda atau berubah di daerah- daerah tertentu, baik itu daerah perkotaan atau daerah pengembangan, karena ada program proyek strategis nasional, yang otomatis ya obyek tanah disitu harga pasarnya naik, ya tentunya Nilai Jual objek Pajak (NJOP) nya kita sesuaikan yang mendekati harga pasar,” jelasnya.

Dengan NJOP yang disesuaikan dengan mendekati harga pasar, terangnya, otomatis tarifnya juga menyesuaikan. Prosentase tarif sama namun karena NJOP nya disesuaikan tentunya yang dibayarkan oleh wajib pajak juga disesuaikan juga.

“Namun tentunya pemerintah kan tidak tinggal diam terus hanya menetapkan, terus istilahnya membebani masyarakat, tidak demikian, regulasi jelas, aturan- aturan bahwa wajib pajak juga disamping memiliki kewajiban untuk membayar pajak juga memiliki hak untuk mengajukan keringanan, pengurangan, bahkan pembebasan pajak kalau memang itu betul- betul tidak mampu,” terangnya.

Karena aturan yang jelas, mekanismenya juga jelas, bagi yang ingin mengajukan keberatan dipersilahkan, dengan melakukan koordinasi melalui jajaran pemerintah desa, untuk diajukan keringanan kepada Bupati Purworejo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Purworejo.

“Tentunya nanti akan kita cek, kondisi dilapangan, kemampuan dari wajib pajak itu, akan kita cek betul, tidak hanya istilahnya begitu ada pengajuan dari yang bersangkutan, terus kita percaya, lalu dikurangi, terus bisa dibebaskan, itu juga tidak demikian, tapi kita cek lapangan, bagaimana situasi, kondisi, yang bersangkutan, penghasilanya berapa, secara ekonomi bagaimana, memenuhi kebutuhan keluarganya, dan masih banyak lagi pertimbangan- pertimbangan yang istilahnya disamping wajib pajak mempunyai kewajiban membayar pajaknya, mereka juga punya hak, memohon keringanan, pengurangan pajak, bahkan pembebasan pajaknya,” ujarnya.

Disampaikan, ada sejumlah daerah yang menjadi faktor dalam penyesuaian NJOP, dan Pemkab tidak memukul rata secara seporadis, tetepi dengan melihat spot- spot, mana daerah – daerah perkembangan. Untuk Purworejo yang menjadi daerah perkembangan diantaranya daerah sekitar Bendung Bener, kemudian daerah disekitar Bandara.

“Ya tentunya ada penyesuaian NJOP dan itu riil dilapangan itu terjadi, bisa dicek harga pasaran disitu berapa, transaksi yang ada disekitar itu berapa dan sebagainya. Walaupun kadang- kadang yang namanya wajib pajak, masyarakat, mau harganya berapapun wong saya tidak akan jual, itu memang alasan yang klise dan itu bisa saja terjadi tidak akan dijual karena dia punyanya hanya disitu, namun tentunya secara ekonomi dengan adanya harga pasar NJOP tanah disekitar itu tinggi, otomatis nilai pajak tinggi, ataupun naik,” lanjutnya.

Menurutnya bahwa pajak itu memang tidak ada imbalan langsung pada wajib pajak maupun masyarakat. Pajak adalah salah satu sektor pendapatan baik secara nasional, propinsi maupun daerah, yang sangat dibutuhkan untuk melaksanakan program- program pembangunan yang ada dinegara dan daerah. Sektor pajak menjadi sektor yang paling diandalkan untuk pendapatanya.

“Makanya kami menghimbau kepada wajib pajak untuk bayar pajak tepat waktu atau secepat mungkin, tepat waktu karena wajib bayar pajak ini sangat membantu roda pembangunan di Kabupaten Purworejo,” pesanya. (P24/Wid)