Penjualan Kayu Secara Syah dan Legal dengan Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)

oleh -
oleh
Suasana kegiatan Sosialisasi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), di lokasi obyek wisata Curug Gunung Putri, ikut Desa Cepedak, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/11/2023).

BRUNO, purworejo24.com – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, SE, MBA, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, KLHK, menggelar Sosialisasi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), di lokasi obyek wisata Curug Gunung Putri, ikut Desa Cepedak, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/11/2023).

Sosialisasi itu dilaksanakan di Desa Cepedek, lantaran Desa itu merupakan salah satu desa yang sebagian wilayahnya merupakan hutan dengan banyak pohon didalamnya, sehingga warga di desa itu perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian Kayu bagi warga maupun pelaku usaha kayu, ketika kayu maupun produk turunannya hendak dijual oleh mereka.

Legalitas itu juga dinilai sangat penting, dimana ketika petani hutan rakyat dan pengusaha kayu hendak menjual hasil panen kayunya, baik untuk pasar di dalam negeri maupun untuk ekspor kayu ke luar negeri, bisa dianggap sah dan legal.

Sosialisasi itu diikuti oleh sekitar 100 orang sebagai peserta yang terdiri dari para para pelaku dan pengusaha kayu, perwakilan beberapa kepala desa dari kecamatan Bruno dan Kemiri, structural PAC dan ketua ranting PDIP dari kecamatan Bruno, perangkat desa, tokoh Masyarakat dan perwakilan perhutani dari Desa Cepedak.

Selain anggota DPR RI Fraksi PDIP, Vita Ervina, tampak hadir dan memberikan sosialisasi, diantaranya dari perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VII Surabaya, Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hutan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, serta Administratur KPH Kedu Selatan.

Dalam kegiatan itu juga dihadiri oleh Forkopincam yang turut mengawal kegiatan sosialisasi.

Disela kegiatan itu Vita Ervina bersama dengan Kepala Desa Cepedak Slamet serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga melakukan penanaman bibit durian unggulan dan alpukat di sekitar area hutan pinus. Hal itu sebagai upaya multifungsi hutan melalui Petak Unit Bisnis (PUB).

“Kegiatan sosialisasi ini sengaja kami fokuskan pada tema tentang pengetahuan akan sistem verifikasi legalitas dan kelestarian kayu, mengingat Wonosobo, Magelang, Purworejo, dan temanggung merupakan daerah dengan luasan lahan yang cukup besar dan banyak distributor kayu maupun perusahaan pengolahan kayu yang pabriknya tersebar di wilayah kabupaten tersebut. Melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya para pelaku usaha perkayuan memiliki pengetahuan baru terkait dengan legalitas dan keabsahan kayu, sehingga hal yang terkait dengan hukum pidana maupun administrasi dapat dihindari,” kata Vita Ervina, saat memberikan sambutan dalam sosialisasi itu.

Menurutnya, kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini, semakin luas kawasan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan. Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi karena masih dominan anggapan bahwa hasil hutan adalah kayu padahal masih ada hasil hutan bukan hanya kayu, dengan anggapan ini maka sertifikasi cukup tinggi sehingga masih banyak industri sektor kehutanan dengan skala kecil yang belum mampu menerapkannya.

“Berdasarkan permasalahan yang dihadapi ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi kendala-kendala dalam implementasi kebijakan SVLK itu yaitu pemerintah sebagai pembuat regulasi harus konsisten dengan yang diterapkan dan pemberian sosialisasi dan pendampingan insentif tentang SVLK kepada masyarakat,” jelasnya.

Disampaikan, hutan rakyat di Purworejo memiliki luasan yang cukup besar, khususnya di kecamatan Bruno dan kecamatan yang berbatasan langsung. Tetapi bukan hanya bernilai ekonomis, keberadaan hutan rakyat sangat penting sebagai sistem pendukung pertanian desa, penyangga ekosistem, penjaga stabilitas ekologi, dan pengatur tata air wilayah; apalagi mengingat daerah ini yang sebagiannya terletak di dataran tinggi dan pegunungan.

“Aneka ragam tanaman yang ada di wilayah ini diantaranya sengon, mahoni, suren, jati, dan lainya, besarnya potensi tersebut tentunya masyarakat sendiri perlu dibekali pengetahuan tentang perijinan eabsahan kayu,” ujarnya.

Vita berharap kegiatan sosialisasi itu dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya, baik itu pengetahuan, motivasi dan juga semangat, sehingga bersama dapat berperan aktif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Direktur Bina Pengolahan Hasil Hutan yang diwakili Haryanto pun mengatakan, bahwa legalitas kelestarian berarti bukan hanya mengambil hasil hutan tapi juga ada upaya pelestarian setelahnya yakni dengan cara menanam kembali. Pihaknya pun memfasilitasi pelaku bisnis untuk memberikan bantuan berupa fasilitas sertifikasi gratis.

“Bahwa para pelaku usaha yang sudah punya sertifikat dapat melakukan ekspor yang dapat dilakukan secara berkelompok. Selain itu juga disediakan anggaran khusus berupa pembelian produk yang dihasilkan UMKM misalnya suvenir berupa radio dan plakat,” katanya

PHP Wilayah VII yang diwakili oleh Rais Andang Nurcahyo menambahkan, salah satu kegiatan sosialisasi SVLK adalah untuk mengurangi pembalakan liar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah hutan. Menurutnya, upaya pelestarian hutan dilakukan untuk kepentingan jangka panjang.

Sementara itu, Kepala Dinas LHP Jawa Tengah melalui Widi Hartanto mengatakan, bahwa para pelaku usaha kayu di Purworejo memiliki peluang yang sama untuk melakukan ekspor. Terlebih Jawa Tengah dan Jawa Timur merupakan sentra pengolahan kayu.

“Tantangannya sebagian besar UMKM Jawa Tengah belum punya sertifikasi SVLK, termasuk juga pengolahan mekanisme hutan yang masih belum maksimal. Purworejo pun menjadi lokasi usaha pengolahan, mebel, serta kerajinan limbah kayu. Ini membutuhkan dukungan pemasaran hasil yang kuat apalagi bila diekspor. Mereka perlu memahami SVLK untuk memastikan semua hasil hutan berasal dari hasil hutan yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain Administratur KPH Kedu Selatan Usep Rustandi menegaskan bahwa Purworejo bebas dari praktek pembalakan liar. Usep pun menyebutkan, program Perhutani terbaru yakni kemitraan kehutanan dengan membuka akses ruang bagi masyarakat untuk kerja sama, baik perorangan maupun koperasi. Termasuk kegiatan kali ini merupakan kerjasama dengan LSM Ngudi Lestari. (P24/wid)