
PURWODADI, purworejo24.com – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Vita Ervina SE, MBA, bersama dengan Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pendampingan perlindungan dan pemberdayaan (bulan bakti nelayan), di Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam kunjungannya itu, Vita Ervina, memberikan 1000 paket bantuan berupa sembako (beras, minyak goreng, gula, dan mie instan) bagi masyarakat khususnya di sekitar pesisir pantai selatan Purworejo dan nelayan dengan harapan dapat membantu secara langsung bahan pangan untuk kebutuhan rumah tangga.
Selain bantuan, dalam kegiatan itu juga dipaparkan materi kepada seluruh peserta yang hadir terkait akses penggunaan asuransi nelayan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berkesempatan hadir dan memberikan bantuan secara simbolis, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Vita Ervina SE, MBA. Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya mewakili Direktorat Jendral Perikanan Tangkap KKP RI, Imas Marsiyah, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo, Suyud Jatmiko, dan Kepala Desa Jogoresan, Ganang Rohmadi, Muspika Purwodadi, anggota TNI Pos Angkatan Laut (Posal) Purworejo dan tokoh masyarakat serta perwakilan dari masyarakat pesisir / nelayan Desa Jogoresan.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari Ketua dan perwakilan Kelompok Tani penerima bantuan aspirasi tahun 2023 (dalam proses) dari Kecamatan Purwodadi, Bagelen dan Ngombol, perwakilan tokoh masyarakat dan Kelompok Tani dari Kecamatan Purwodadi, Bagelen dan Ngombol, serta sejumlah undangan.
“Kegiatan pada hari ini adalah Bimbingan Teknis di Bidang Perikanan yang merupakan sinergitas saya sebagai Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jateng VI (Purworejo, Magelang Raya, Temanggung dan Wonosobo) bersama dengan mitra kami Ditjen. Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian kami bagi masyarakat khususnya di sekitar pesisir pantai,” ungkap Vita Ervina saat ditemui disela kegiatan yang diselenggarakan di Kesekretariatan Gapoktan Dadi Makmur, Desa Jogoresan, Kecamatan Purwodadi, pada Senin (23/10/2023) pagi.
Kegiatan Bimbingan Teknis tentang Kewirausahaan dan Akses Pembiayaan Sektor Perikanan, lanjutnya, sengaja diselenggarakan di Jogoresan dengan peserta meliputi Kecamatan Ngombol, Purwodadi dan Bagelen karena wilayah tersebut sebagian besar wilayahnya adalah pesisir dan juga banyak pelaku perikanan.
“Kegiatan hari ini secara simbolis diikuti oleh 100 peserta yang hadir, yaitu bapak/ ibu/saudara yang tersebar di Kecamatan Purwodadi, Bagelen, dan Ngombol. Secara khusus pula ini ada beberapa tokoh diantaranya perwakilan dari beberapa kepala desa juga yang ada di Kecamatan Purwodadi, Bagelen, Ngombol,” lanjutnya.
Dikatakan, salah satu bentuk perlindungan terhadap para nelayan adalah dengan asuransi. Oleh karena itu dalam kegiatan itu pihaknya juga memberikan materi tentang akses penggunaan asuransi kepada para nelayan.
“Salah satu perlindunganya adalah asuransi, kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita dorong mereka untuk ayo mulai sadar untuk perlindungan dengan asuransi nelayan, tapi ini memang menjadi PR kita bersama, karena keikutsertaan para nelayan untuk asuransi itu masih sangat kecil, maka harapanya tentu bisa kita bantu dari pusat untuk melakukan sistem perlindungan langsung kepada para nelayan, namun ini masih digodok tentunya, butuh dukungan dari semua pihak agar terlaksana, akan tetapi tentu kita juga sudah mulai mengajak langsung kepada para nelayan untuk mulai sadar terhadap pentingnya perlindungan dengan asuransi,” jelasnya.
Imas Marsiyah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada anggota komisi IV DPR, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Purworejo dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam mendukung program KKP khususnya dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan nelayan yang pada akhirnya akan membawa dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan.
“Kita ketahui bersama bahwa dalam rangka reformasi kebijakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan program prioritas. KKP melaksanakan beberapa terobosan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional, diantaranya adalah Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Kampung Nelayan Maju (KALAJU). Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur untuk keberlanjutan ekologi, peningkatan kesejahteraan nelayan dan peningkatan penerimaan PNBP yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, diharapkan penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional dapat terwujud. Prinsip utama pengaturan dalam Penangkapan Ikan Terukur adalah adanya perlindungan maksimal kepada nelayan kecil. Kebijakan itu juga berpihak pada pengembangan ekonomi lokal yang merata di seluruh zona sebagai satu kesatuan pengembangan ekonomi dan pengelolaan ekosistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Selain hal tersebut, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan nelayan juga menjadi prioritas capaian Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan perlindungan nelayan merupakan salah satu wujud nyata implementasi dari Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” ujarnya.
Menurutnya, nelayan memiliki profesi mata pencaharian dengan resiko kecelakaan yang tinggi. Hal itu dipengaruhi dengan kendala geografis dan klimatologis bahwa karakteristik usaha penangkapan ikan penuh dengan ketidakpastian.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah melaksanakan program perlindungan sejak tahun 2016 melalui kegiatan BPAN yang nelayan sejak tahun pembiayaannya dibebankan melalui APBN Pusat. Namun mengingat keterbatasan alokasi anggaran untuk pembiayaan kegiatan BPAN, serta memperhatikan potensi nelayan kecil di Indonesia yang masih sangat banyak, maka dilaksanakan kegiatan fasilitasi asuransi nelayan mandiri sekaligus jaminan hari tua nelayan.
“Bentuk kegiatan lain yang berkaitan dengan fasilitasi perlindungan nelayan adalah pendampingan perlindungan dan pemberdayaan nelayan melalui kegiatan Bakti Nelayan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan kebutuhan dasar bagi nelayan pada saat melakukan aktifitas penangkapan ikan serta meningkatkan kapasitas nelayan terkait perlindungan dan keselamatan melaut. Selain itu melalui kegiatan ini, kami mengharapkan nelayan yang berkesempatan hadir di sini juga akan mendapatkan informasi dan pemahaman terkait program asuransi nelayan dan jaminan hari tua bagi nelayan, selanjutnya nelayan diharapkan dapat berasuransi secara mandiri,” ujarnya.
Pelaksana Direktorat Perijinan dan Kenelayanan, Direktorat Jendral Perikanan Tangkap KKP RI, Setyo Wibowo, menambahkan, tentang asuransi nelayan, dari tahun 2016 sampai 2019 asuransi nelayan menggunakan anggaran KKP, namun setelah tahun 2020 sampai sekarang dana asuransi tersebut sudah tidak ada. Saat ini pihaknya masih gencar mensosialisasikan perlindungan nelayan dengan asuransi mandiri.
“Jadi kita memberikan sosialisasi bahwa nelayan yang sudah kita asuransikan berusaha untuk mengasuransikan diri sendiri melalui asuransi mandiri. Oleh karena itu kita mengundang BPJS Ketenagakerjaan ini supaya kita bisa mengarahkan para nelayan itu untuk bisa berasuransi sendiri supaya pekerjaan nelayan yang dengan resiko tinggi bisa tertanggung jika mereka ikut asuransi,” jelasnya.
Disebutkan, besaran premi asuransi nelayan untuk BPJS yakni sebesar Rp. 16.800 perbulan/ perorang. Dari tahun 2016 sampai 2019 sudah hampir 200 ribuan nelayan se- Indonesia yang telah ikut asuransi, dari total jumlah nelayan yang ada sekitar 2 juta dan saat ini belum semua nelayan tercover oleh asuransi nelayan.
“Karena kita berharap nelayan bisa sadar akan keselamatan atau perlindungan keselamatan secara sendiri. Dengan adanya asuransi nelayan ini karena pekerjaan nelayan itu beresiko tinggi, nelayan itu bisa tercover asuransi jiwanya, pada saat mereka terjadi kecelakaan, pada saat melaut bisa mendapatkan polis asuransi atau mendapatkan jaminan supaya mereka pada saat terjadi kecelakaan ada ganti rugi,” pungkasnya. (P24/Wid).
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








