PURWOREJO, purworejo24.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, secara tegas dilarang meminta uang tambahan kepada bakal calon (Bacalon) Kepala Desa, dalam gelaran Pilkades Serentak di tahun 2023 ini. Biaya Pilkades telah dibantu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo melalui anggaran APBD dan dana APBDes.
Di tahun 2023 ini, terdapat 88 desa di 15 kecamatan selain kecamatan Bagelen yang akan menggelar Pilkades serentak. Tahapan Pilkades telah dimulai sejak Mei 2023 lalu, dan rencananya pemilihan pilkades akan dihelat pada 6 September 2023 mendatang. Pelantikan kades baru, sesuai habis masa jabatan rencana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.
“Secara regulasi bahwa panitia Pilkades tidak boleh menarik berupa apapun kepada bakal calon kepala desa untuk pendaftaran bakal calon kepala desa, semua anggaran sudah terpenuhi. Yang pertama bantuan dari APBD kabupaten dan yang kedua dari APBDes,” kata kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, saat ditemui sejumlah wartawan, di kantornya, pada Selasa (4/7/2023).
Disampaikan, jumlah bantuan untuk keuangan atau anggaran Pilkades yang diberikan oleh Pemkab kepada masing masing desa besaranya bervariasi menyesuaikan jumlah pemilih yang ada di desa tersebut. Adapun besaran adalah 18.000 per jiwa pemilih ditambah dana APBDes yang sudah direncanakan atau dianggarakan oleh masing- masing desa.
“Desa bisa menganggarkan baik dari Silpa, pendapatan asli desa, dan lainya yang tentunya sesuai dengan regulasi yang telah diatur,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada panitia Pilkades yang masih meminta dana kepada bakal calon, maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran, yakni melanggar regulasi yang ada baik itu sesuai Perda maupun Perbup yang ada.
“Bila ada harus ditegur, dimana di tingkat desa selain ada panitia Pilkades juga ada tim fasilitasi dan pengawas dari kecamatan, dan tentunya dari setiap tahapan semua harus dipantau oleh tim fasilitasi dan pengawas dari kecamatan. Adapun kami dari kabupaten akan mengawal dari regulasi yang ada.
Dalam pelaksanaan pilkades juga ada tata tertibnya dan tata tertib itulah yang akan menjadi pedoman panitia dan tata tertib itu tidak boleh menyalahi regulasi tingkat atas baik peraturan bupati maupun perda terkait Pilkades,” jelasnya.
Diungkapkan, saat ini tahapan Pilkades masih dalam tahap perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa, dimana dari 88 desa yang akan melaksanakan Pilkades, masih ada 6 desa yang belum memenuhi syarat minimal 2 bakal calon kepala desa, atau baru memiliki satu bakal calon kepala desa. Keenam desa itu masih diberi kesempatan untuk menjaring bakal calon kepala desa hingga sampai tanggal 14 Juli 2023 mendatang, sebelum dilakukan penetapan dan pengumuman calon kepala desa.
“6 desa dilakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon kades, yakni Desa Tlogorejo Kecamatan Kaligesing, Desa Kambangan Kecamatan Bruno, Desa Prigelan Kecamatan Pituruh, Desa Karangrejo Kecamatan Kutoarjo, Desa Kedungkamal Kecamatan Grabag, dan Desa Benowo Kecamatan Bener. Setelah semua terpenuhi baru masuk tahapan penetapan calon,” sebutnya.
Laksana Sakti mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pilkades serentak 2023 dengan menciptakan situasi yang kondusif.
“Lalu siapapun nanti yang akan terpilih jadi kepala desa mari kita dukung bersama- sama karena ini sebagai demokrasi dan itu merupakan pesta demokrasi masyarakat ditingkat desa. Kita juga menghimbau mari bareng-barenglah kita sukseskan Pilkades ini sesuai peran masing- masing, kalau sebagai pemilih ya menjadi pemilih yang bijak, apapun pilihannya masing- masing harus menghormati, kemudian sebagai panitia mari kita jaga netralitas dan pihak kecamatan bisa mengawasi regulasi lalu kita tim kabupaten siap memfasilitasi setiap regulasi dan pelaksanaan Pilkades serentak,” pungkasnya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








