PURWOREJO, purworejo24.com – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuntut mundur Plt Ketua Dewan Pimpinan Pusat Mardiono. Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan memperkarakan Mardiono ke pengadilan.
Hal itu disampaikan seratusan orang yang menyebut dirinya sebagai kader PPP Jateng, DIY, Jatim, Jabar, dan Banten di Ganesha Convention Hall Purworejo pada Senin (15/5/2023) sore. Mereka juga mendeklarasikan Anies Baswedan dan Taj Yasin Maemun sebagai Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.
Dalam acara halal bihalal dan sarasehan politik di Ganeca Convention Hall, Jl Kolonel Sugiyono No 62, Kabupaten Purworejo, Senin (15/5/2023) sore tersebut menghasilkan ijtihad atau kesepaktan bersama yang mereka sebut Deklarasi Purworejo.
“Mendorong Capres Bapak Anies Rasyid Baswedan untuk menggendong Tokoh PPP Jawa Tengah KH Taj Yasin Maemun (Gus Yasin) sebagai pendamping Cawapres,” bunyi salah satu poin dalam deklarasi tersebut.
“Plt DPP Saudara Mardiono tanpa syarat dan serta merta secepat-cepatnya dalam waktu 3 minggu menyerahkan kembali jabatan Ketua Umum DPP PPP kepada Suharso Manorfa hasil Muktamar IX 2020 Makassar,” sambung deklarasi tersebut.
“Kami mendorong Capres Bapak Anies Rasyid Baswedan untuk menggendong tokoh PPP Jawa Tengah KH. Taj Yasin Maemun (Gus Yasin) sebagai pendamping atau Cawapres,” kata KH Anwar Sanusi salah satu tokoh saat deklarasi.
Selain itu, sejumlah Kader PPP tersebut juga menyebut kepengurusan DPP PPP pusat, yang dijabat oleh Pelaksana Tugas yakni Mardiono tidak sah. Mardiono disebut telah melanggar AD/ART PPP.
“Mardiono adalah tidak sah, dan melanggar ketentuan AD/ART PPP, UU Partai Politik dengan demikian Plt. Mardiono tidak memiliki kewenangan dan tidak sah bertindak atas nama PPP,” sebut KH Anwar dalam deklarasinya.
KH Anwar Sanusi menambahkan, sejumlah kader ini juga meminta kepada Mardiono untuk mengembalikan kepengurusan PPP kepada hasil Muktamar IX Makassar. Hasil Muktamar IX itu diketahui dimenangkan Soharso Manaorfa yang saat ini sudah tak lagi menjabat.
“Kami mohon Plt. DPP saudara Mardiono tanpa syarat dan secepatnya dalam waktu 3 minggu menyerahkan kembali jabatan Ketua Umum DPP PPP kepada Suharso Manaorfa hasil Muktamar IX 2020 Makassar,” kata KH Anwar Sanusi.
Pihaknya menambahkan, apabila Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP tidak mengindahkan dan tidak melaksanakan perintah ini, pihaknya akan mengancam memperkarakan persoalan ini ke meja hijau.
Para kader PPP pendukung Anies Baswedan ini juga akan menunjuk pengacara Denny Indrayana untuk melakukan gugatan terhadap keabsahan Plt. Ketua Umum DPP. Mereka akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PTUN.
“Seluruh Kader PPP yang tidak terlibat dan tidak ikut serta mengkudeta Ketua Umum sah DPP PPP Suharso Manaorfa akan melaksanakan Muktamar Luar Biasa selambat lambatnya bulan September 2023,” kata KH Anwar Sanusi.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Purworejo, Muhammad Kartika Zuhala saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu ada acara tersebut.
“Kami nggak tahu, yang jelas itu bukan kegiatan kami dan kader-kader kami nggak ada yang ikut,” kata Muhammad Kartika Zuhala. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








