PURWOREJO, purworejo24.com – Peraturan Daerah (Perda) disabilitas telah dibuat pada tahun 2018 yang lalu, namun hingga tahun 2023 belum juga ditindaklanjuti dengan pembuatan Perbup.
Hal ini mengakibatkan hampir 5 tahun Purworejo belum memiliki perbub yang mengatur tentang disabilitas. Untuk itu DPRD Kabupaten Purworejo mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Perbup.
Dorongan pembuatan Perbup itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Eko Januar Susanto saat ditemui pada Rabu (25/1/2023)
Eko menyebut perjalanan para penyandang disabilitas dan OYPMK (Orang Yang Pernah Mengalami Kusta) di Kabupaten Purworejo dalam memperjuangkan Perda disabilitas cukup sulit dan panjang.
“Sekitar tahun 2016 saat saya masih di komisi 1 bidang pemerintahan dan hukum, kita kedatangan dari teman-teman disabilitas dan OYPMK, kita diskusi waktu itu, apa yang harus diperjuangkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Purworejo itu.
Waktu itu, lanjutnya, teman-teman disabilitas meminta DPRD menginisiasi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan, pemberdayaan dan penyelenggaraan disabilitas dan OYPMK.
“Singkat cerita kita terima pada tahun 2018, masa persidangan pertama langsung dibahas dan berhasil diundangkan, Perda no 8 tahun 2018 itu sekarang sudah berjalan, kita punya Perda disabilitas ini sudah 4 tahun,” jelasnya.
Namun begitu, lanjut Eko, setelah hampir 5 tahun berjalan ini belum juga ada tindak lanjut dari Perda tersebut. Disampaikan, Perda tersebut belum bisa benar-benar diimplementasikan kepada para penyandang disabilitas dan OYPMK lantaran belum dipayungi sebuah Perbup.
“Eksekusi dari Perda itu alan efektif jika ada Perbupnya. Perda bisa efektif ketika ada Peraturan Bupati, pada momentum yang baik ini, teman-teman disabilitas menunggu hadiah dengan munculnya Perbup untuk Perda nomor 8 tahun 2018 ini,” terang Eko.
Pihaknya berharap Perbup tentang disabilitas ini bisa segera direalisasikan oleh Pemda secepatnya.
“Harapan kita bersama tahun 2023 ini akan ada Perbup untuk melindungi dan memberdayakan teman-teman disabilitas dan OYPMK,” tandasnya.
Di Kabupaten Purworejo sendiri berdasarkan catatan dinas kesehatan, kusta tercatat mengalami kenaikan selama 4 tahun terakhir, dari tahun 2019 sebanyak 6 pasien, 2020 sebanyak 6 pasien, tahun 2021 meningkat sebanyak 8 pasien dan tahun 2022 sebanyak 13 pasien.
Progam penghilangan stigma kusta ini diketahui juga menjadi progam NLR Indonesia. NLR adalah suatu organisasi nirlaba di bidang penanggulangan kusta dan konsekuensinya, termasuk mendorong pemenuhan hak anak dan kaum muda penyandang disabilitas akibat kusta dan disabilitas lainnya.
Saat ini NLR bekerjasama dengan sejumlah media sedang melakukan progam penghapusan stigma kusta agar Indonesia menjadi negara yang terbebas dari kusta. Progam ini berjalan dari bulan Desember 2022 hingga akhir Januari 2023 mendatang. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








