EkonomiHukumPemerintahan

Tersangka Korupsi Masih Jabat Direktur PDAU Purworejo, Pemda Purworejo Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

77
×

Tersangka Korupsi Masih Jabat Direktur PDAU Purworejo, Pemda Purworejo Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo
Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Didik Prasetya Adi sudah 4 bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun hingga saat ini jabatannya sebagai Direktur belum diberhentikan oleh Pemda setempat.

Hal itu diungkapkan Sekda Purworejo Said Romadhon saat dimintai konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin, 25 Juli 2022.

Said menyebut, Pemda Purworejo belum menerima salinan surat penetapan Didik sebagai tersangka. Oleh karena itu, Pemda belum dapat memberhentikan Didik sebagai Direktur di perusahaan milik daerah tersebut.

“Kami belum mendapatkan salinan surat penetapan tersangka. Maka tadi saya sudah perintahkan bagian perekonomian untuk ke Kejaksaan guna meminta salinan surat tersebut,” terangnya.

Said menambahkan, guna memberhentikan tersangka pihaknya harus mempunyai landasan yang jelas yakni surat penetapan tersangka.

Said mengaku dirinya baru tahu kalau Direktur PDAU tersandung masalah hukum bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Maret 2022 justru dari pemberitaan media.

Ia menambahkan, jika surat tersebut sudah diterima, tidak butuh waktu lama untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara. Setelah di berhentikan sementara, secara otomatis PDAU akan dioperasikan oleh Dewan Pengawas.

“Draft sudah ada tinggal nunggu dasarnya, yakni surat penetapan tersangka. Ini masalah simpel sebenarnya karena Perdanya juga ada,” katanya.

Diketahui direktur PDAU ini telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor 21/M.3.24/Fd.1/03/2022.

Dari proses pengadaan barang dari dana BOS tersebut dengan nilai total mencapai 5,7 Miliar, ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924,-. Namun keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU melainkan masuk kantong pribadinya.

Dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo sementara masih menetapkan satu tersangka. Namun pihaknya mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terseret dalam kasus ini.

“Kita harus taat aturan, Perda tentang PDAU kan ada,” katanya.(P24/Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.