PURWOREJO, purworejo24.com – Seorang pria diamankan Kepolisian Resort Purworejo pada Selasa 26 Juli 2022 siang setelah diduga melakukan penistaan agama. Pelaku diamankan setelah sempat hampir dihakimi oleh massa.
Kini pelaku, tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Purworejo, terkait unggahannya tersebut yang diduga melakukan penistaan agama Islam.
“Kami mengamankan terduga melakukan tindak pidana penistaan agama, kita tengah melakukan proses klarifikasi pemeriksaan terkait video tersebut secara mendalam apa yang ditemukan dan beberapa bukti yang beredar, penyidik sedang melakukan pendalaman,” kata AKP Agus Budi Yuwono, Kasat Reskrim Polres Purworejo.
Dugaan penistaan agama tersebut diketahui dalam dua buah video berdurasi 18 detik dan 19 detik, yang direkam di salah satu rumah kos dan diunggah di status media sosial milik terduga pelaku.
Dalam statusnya, pelaku melecehkan mengenakan mukena untuk alat shalat kaum wanita muslim dan memakai peci berlambangkan salah satu pondok pesantren di Purworejo dan mengatakan kata-kata yang menyinggung umat Islam. Bahkan statusnya tersebut telah dikomentari oleh banyak orang dan telah dilihat oleh pengguna whatsapps yang berteman dengan terduga pelaku.
Pria tersebut berinisial TP yang diketahui sebagai warga Desa Senepo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Kami masih perlu mengacu penerapan sementara di pasal 156 (A) KUHP terkait pembuktian penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.
Satuan Opsnal Resmob Polres Purworejo dibantu unit Satreksirm Polres Purworejo, sempat menyelamatkan pelaku dikarenakan hampir dihakimi oleh massa yang merasa tersinggung dengan penghinaan yang diunggahnya di status media sosial whatsapp story tersebut.
Sementara itu atas kejadian tersebut, perwakilan salah Ponpes Rendrarto, didampingi salah satu Ormas melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Kepolisian setempat. Ia menegaskan agar pelaku segera diproses secara hukum, terkait unggahannya tersebut, karena dikhawatirkan jika pelaku tidak dihukum sebagaimana mestinya, akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kita melaporkan agar sebagai pelajaran kepada pelaku agar tidak melakukan hal tersebut,” katanya.
Saat ini Polres Purworejo tengah melakukan penyidikan terkait ujaran penistaan agama ini, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi saksi. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








