EkonomiHukumSosialTransportasi

Dugaan Arisan Bodong di Purworejo Terungkap, Polisi Tahan Tersangka

122
×

Dugaan Arisan Bodong di Purworejo Terungkap, Polisi Tahan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Purworejo mengungkap dugaan penipuan yang berkedok arisan sepeda motor
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Purworejo mengungkap dugaan penipuan yang berkedok arisan sepeda motor

PURWOREJO, purworejo24.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Purworejo mengungkap dugaan penipuan yang berkedok arisan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut tersangka berinisial NS harus diamankan pihak kepolisian setempat.

Dugaan penipuan tersebut diungkap Polres Purworejo dengan mengadakan gelar perkara tindak pidana dugaan penipuan dengan tersangka NS di Mapolres setempat. NS mengaku melakukan arisan motor tersebut bernaung di bawah PT Ghani Megamoris.

Diketahui dokumen pendirian PT. Ghani Megamoris sendiri bergerak dibidang usaha Perdagangan barang dan Jasa dan jenis barang/Jasa dengan dagangan Utama yaitu mobil, motor, furniture, perumahan, biro perjalanan umroh dan haji.

“Tidak ada ijin yang bergerak di bidang arisan,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono pada Senin 13 Juni 2022.

Dalam gelar perkara juga diungkap, pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban penipuan yakni Supradi warga Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.

Kasatreskrim menjelaskan, Supradi telah membayar rutin setiap bulannya sebesar Rp200.000,00 kepada arisan hingga akhirnya ia telah menyetor sebesar Rp9.600.000,00 kepada PT Ghani Megamoris.

“Pelapor tergiur mengikuti arisan karena aturan sistem gugur tersebut yaitu anggota yang namanya keluar maka pada bulan berikutnya tidak membayar uang arisan lagi dan pada bulan ke 48 (akhir masa arisan) semua peserta arisan yang belum keluar namanya akan mendapatkan sepeda motor/uang arisan secara serentak,” katanya.

Arisan yang diduga bodong tersebut sudah diikuti korbannya sejak tahun 2014 yang lalu. Akibat perbuatannya, NS dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Periode yang diikuti oleh pelapor Arisan Motor Gugur tersebut yaitu dari 09 April 2014,” tutupnya. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.