LOANO, purworejo24.com – Puluhan warga Desa Kedungpoh, Kecamatan Loano, Purworejo berunjuk rasa dengan melakukan aksi bakar ban di halaman balai desa setempat. Warga juga menyegel Kantor Pemerintah Desa sehingga pelayanan pemerintahan desa menjadi terganggu.Mulyadi, salah satu warga peserta aksi mengatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut transparansi anggaran dana yang saat ini sedang ditangani Polres Purworejo. Mulyadi mengaku peserta aksi merupakan warga Desa Kedungpoh yang terdiri dari empat dusun, yakni Dusun Kedungrejo, Dusun Wonolalis, Dusun Kedungpohwetan dan Dusun Bandingan.
Mulyadi menambahkan, alokasi Dana Desa Kedungpoh 2017-2019 berakhir dengan temuan dari Inspektorat yang nilainya mencapai Rp490-an juta. BPD sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisan, dan pihak Kepolisan menyatakan ini merupakan persoalan perdata. Hal itu menjadi sebuah kejanggalan dan layak dipertanyakan.
Baca juga: LPJ Desa Kedungpoh Dinilai Janggal, BPD Beserta Warga Mengadu ke Polres Purworejo
Warga berharap, hukum di Kabupaten Purworejo benar-benar ditegakkan, transparansi, juga harus menjamin untuk kepentingan masyarakat secara luas. Semua didasari dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan secara hukum tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.
“Ini merupakan bentuk kekecewaan kami perihal laporan BPD ke Polres Purworejo mengenai dugaan korupsi alokasi Dana Desa (yang tidak ada transparansi),” katanya pada Senin 17 Januari 2022.
Sementara itu Kapolres Purworejo AKBP Fahrurrozi yang hadir dalam aksi tersebut mengatakan pihaknya berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga selesai. Kapolres juga sempat berdialog dengan perwakilan warga di Gedung aula setempat.
“Saya yakinkan di sini bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan prosedural,” katanya.
Fahrurozi menambahkan, untuk menjamin proses hukum berjalan, pihaknya akan mengundang warga serta pejabat terkait pada Senin 24 Januari 2022 mendatang.
Dengan adanya waktu seminggu ke depan, pihaknya akan menyelesaikan dahulu proses perkara yang belum selesai terkait persoalan ini.
“Ada satu proses yang belum tuntas yaitu pemeriksaan ahli pidana,” katanya. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








