HukumPemerintahanSosial

Kisruh Desa Kedungpoh, Polres Purworejo Lakukan Pendekatan Restorative Justice

54
×

Kisruh Desa Kedungpoh, Polres Purworejo Lakukan Pendekatan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Kedungpoh di Mushola Polres Purworejo
Warga Desa Kedungpoh di Mushola Polres PurworejoWarga Desa Kedungpoh di Mushola Polres Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Polres Purworejo akhirnya memediasi kisruh yang terjadi di Desa Kedungpoh Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Sejumlah perwakilan warga bersama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungpoh, Muspicam Loano, Inspektorat, Dinpermades, serta pihak-pihak terkait lainnya hadir di Auditorium Polres Purworejo.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi S.I.,K M.M., dan menghadirkan secara virtual pakar pidana dari UGM Yogyakarta. Pihaknya juga mengedepankan asas kekeluargaan dalam menyelesaikan perkara-perkara antara kedua belah pihak setelah beberapa waktu yang lalu pihak desa melaporkan penyegelan dan pembakaran Fasum di desa Kedungpoh.

“Hingga saat ini kita lebih mengedepankan restorative justice ya kita pertimbangkan asas manfaat dan mudharat-nya, kalau kita lanjutkan banyak mudharat-nya,” katanya kepada purworejo24.com pada Senin 24 Januari 2022.

Kapolres menyebut, dalam mediasi terungkap bahwa berdasarkan temuan Inspektorat ada kelebihan bayar berkaitan dengan beberapa proyek pembangunan di desa Kedungpoh pada tahun 2017-2020.

Baca Juga: Polosoro Desak Polres Menyelesaikan Persoalan Pembakaran Fasilitas Umum di Desa Kedungpoh

Namun, kelebihan bayar tersebut telah dilakukan pengembalian oleh pihak Pemdes setelah ada hasil audit dari Inspektorat dan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut karena tidak ada kerugian negara.

“Tindak lanjut penutupan balai desa Kedungpoh, dengan menghadirkan semua pihak terkait dan juga ahli pidana dari UGM karena berkaitan dengan pelaporan kasus dugaan korupsi Dana Desa, sehingga diberikan penjelasan dengan penanganan perkara tersebut dan sudut pandang dari ilmu pidana,” kata Kapolres saat dikonfirmasi usai mediasi.

Kapolres menambahkan, dari Inspektorat berdasarkan aturan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengelolaan Pemerintahan Desa, maka diberikan rekomendasi untuk pengembalian, diberikan waktu 60 hari, yang kemudian oleh Pemdes tersebut itu telah dikembalikan.

“Tidak ada (unsur pidana), karena unsur kerugian negaranya itu kan tidak ada, maka pidananya juga tidak ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menyebut bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi DD yang ditangani Polres saat ini masih berjalan dan sampai pada tahapan mendengarkan saksi ahli. Setelah itu, proses hukum akan berlanjut pada gelar perkara.

“Pada prinsipnya kalau sudah selesai akan segera kita gelar. Kita bertindak secara profesional, transparan dan sesuai prosedur yang ada,” tandasnya.

Koordinator warga desa Kedungpoh, Husodo, mengaku berterima kasih kepada Polres Purworejo karena telah memfasilitasi para warga dalam kasus dugaan korupsi di desanya. Pihaknya juga telah menerima dengan jelas penjelasan dari ahli pidana mengenai kasus tersebut. Husodo juga menyatakan akan mengikuti proses hukum secara prosedural sesuai undang-undang yang berlaku.

“Harapan kami nanti hukum bisa ditegakkan secara transparan dan seadil-adilnya,” ujar Husodo didampingi sejumlah warga. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.