PURWOREJO, purworejo24.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melakukan pemanggilan terhadap para pendamping atau pemilik e-warung sebagai penyedia sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Purworejo. Pemanggilan itu dilakukan lantaran adanya indikasi e-warung abal-abal atau tidak memenuhi peraturan yang berlaku untuk menjadi e-warung.
Wakil Ketua Komisi IV, Muhamad Abdullah mengemukakan, tujuan komisi IV DPRD Purworejo menghadirkan e warung se-kabupaten Purworejo yakni untuk audiensi dan klarifikasi tentang berbagai informasi dan aduan baik dari masyarakat maupun pelaku e-warung itu sendiri.
“Diantaranya yaitu adanya e-warung abal-abal yaitu yang hanya buka saat melayani BPNT namun keseharianya tidak buka sebagai warung,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (16/12/2021).
Indikasi pelanggaran lainnya, lanjutnya, yakni harga barang yg diberikan ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di atas harga pasar tradisional sekitar e-warung.
“Selain itu juga KPM tidak dapat mengambil barang sesuai kebutuhan karena diberikan dengan sistem paket, yang mana cara ini tak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh e-warung tersebut disebabkan karena dalam perbelanjaan para pelaku e-warung, pernah diarahkan oleh oknum tertentu kepada pemasok/supplier dengan harga yang cukup mahal.
“Contoh untuk belanja daging diarahkan kepada pemasok dari luar kota. Dan dalam audiensi tadi terjadi komitmen bahwa e-warung akan mematuhi syarat sebagai e-warung yaitu akan benar-benar membuka warung bukan hanya saat pembagian BPNT saja,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, e-warung juga akan melayani KPM dengan baik diantaranya dengan memberikan barang sesuai kebutuhan bukan dengan siatem paket dan dengan harga sesuai pasar.
“Lalu akan mengutamakan produk lokal dalam pemenuhan kebutuhan untuk KPM,” katanya.
Dalam audiensi itu, DPRD bersama Kepala Dinas Sosial yang baru dilantik, Amat Jaenudin juga melakukan komitmen bersama untuk menghalau segala jenis monopoli dalam penyaluran bantuan BPNT.
“Agar e-warung ke depan tidak tergantung pada tengkulak tertentu tapi bebas memilih barang dari manapun dengan tetep mengutamakan kualitas dan produk lokal. DPRD dan Kadinsos menjamin kepada e-warung tidak ada sanksi apabila mengalihkan belanja,” tegas Abdullah.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








