PURWOREJO, purworejo24.com – Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo mengingatkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo untuk lebih cermat memantau E-Retribusi Pasar Purworejo. Setelah DPRD turun ke lapangan diduga ada kebocoran E-retribusi yang selama ini dilakukan.
“Kami telah cek di lapangan terkait teknis pembayaran E-Retribusi, ada yang tidak pas menurut kami, ketika sistem dibuat secara elektronik namun pedagang masih menyetor ke petugas kemudian direkap secara manual. Ini sangat rawan kebocoran,” ucap Anggota Komisi III DPRD Purworejo, Eko Januar Susanto, S.IP., dalam rapat dengar pendapat di Gedung B DPRD Purworejo belum lama ini.
Ditegaskan, Komisi III mencium kebocoran terkait E-Retribusi di Pasar Pagi Suronegaran sebelumnya. Ia berharap hal itu tidak terulang di Pasar Purworejo, Brengkelan. Pedagang juga diharapkan tidak mudah menitipkan uang retribusi ke petugas pasar untuk kemudian direkap.
“Jika ada penyelewengan pembuktiannya juga sangat sulit, maka dari itu sekali lagi hal ini perlu diantisipasi sejak awal. Dinas harus cermat, jangan sampai ada istilah calo retribusi,” katanya kepada Purworejo24.com, Minggu (12/12/2021).
Eko juga menambahkan, dinas juga harus membuat manajemen kontrol dengan rapat bulanan. Rapat gabungan dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan perwakilan pedagang perlu dilakukan, sehingga menjadi jaminan koordinasi lintas sektoral berjalan dengan baik. Rumah aspirasi atau tempat pengaduan juga harus benar-benar aktif.
“Kordinasi atau rapat lintas sektoral itu akan menjadi semacam alat kontrol yang tentunya berpihak kepada teman-teman pedagang. Sehingga jika ada masalah, titik apinya bisa segera dipadamkan sebelum menyala,” ucapnya.
Menurutnya, perputaran uang di Pasar Purworejo juga perlu jelas, potensi pendapatan juga harus direkap secara rigid. Pendapatan dari kios berapa, los berapa, selasar berapa, termasuk potensi parkir berapa harus dicatat dengan rapi.
“Kami (Komisi II)) perlu kajian yang komprehensif terkait hal itu. Kenyamanan pengunjung dan pedagang juga harus dipikirkan, butuh Mushala mungkin, semua harus dipikirkan bersama,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo, Gatot Suprapto mengungkapkan, pihaknya akan berupaya lebih baik dalam pengelolaan Pasar Purworejo. Belajar dari pengalaman sebelumnya, pengawasan memang perlu dilakukan secara lebih ketat. Secara teknis, setelah dilakukan fasilitasi perpindahan pedagang akan langsung dilanjutkan dengan proses pembinaan dan penerbitan surat izin yang baru.
“Terkait E-Retribusi kami akan berupaya tercatat semua dengan rapi. Kewajiban petugas pasar hanya sebatas memberi edukasi terkait E-Retribusi ini. Pembayaran tidak boleh dilaksanakan petugas, sehingga kedepan tidak ada petugas pasar setor ke dinas. Termasuk temuan di lapangan juga sudah ditindaklanjuti dengan pemindahan petugas sekaligus untuk penyegaran di Pasar Purworejo,” ungkapnya.
Menurutnya, semua secara detail operasional pasar juga sudah disusun dengan cermat. Termasuk sirkulasi bongkar muat barang misalnya, pedagang dari luar daerah seperti Wonosobo dan Magelang yang biasanya membawa barang kulakan sudah ditentukan titik bongkar muatnya. Kemudian bagian depan pasar khususnya area parkir, juga akan dipasang papan larangan berdagang. Untuk pedagang kuliner atau warung makan juga akan disebar di beberapa zona untuk pemenuhan kebutuhan para pedagang. Namun sesuai regulasi hanya dibatasi sampai pukul 09.00 WIB, warung harus sudah tutup.
“Rumah pengaduan juga akan difungsikan sebagai saluran utama untuk menampung keluhan, termasuk jika ada pengembangan dan lain-lainnya. Pada intinya semua memiliki tujuan yang sama, selain memberi tempat yang nyaman bagi pembeli, pedagang juga harus merasa terlindungi,” jelasnya. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








