PURWOREJO, purworejo24.com – Gelaran Pilkades serentak Kabupaten Purworejo yang sempat menjadi polemik beberapa waktu yang lalu yang sempat mengalami penunndaan kini kembali dilanjutkan pada bulan Mei mendatang. Pasalnya berdasarkan SK Bupati sebelumnya gelaran Pilkades serentak sedianya akan ditunda pada bulan Juni mendatang.
Melalui SK Bupati terbaru bernomor 160.18/170/2021, Bupati melanjutkan gelaran Pilkada yang sempat tertunda. Hal itu juga berdasarkan hasil konsultasi pemerintah Kabupaten Purworejo, DPRD, dan perwakilan Polosoro kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 08 April 2021 yang lalu.
“Tahapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2021 yang telah dilaksanakan dinyatakan sah dan tetap berlaku,” kata Bupati dalam surat tersebut.
Hal tersebut juga secara otomatis membatalkan Surat Keputusan Bupati sebelumnya tentang penundaan pilkades serentak dengan nomor 160.18/569/2020. Pelaksanaan pilkades serentak akan digelar pada tanggal 03 mei 2021 mendatang sebelum lebaran.
“Sementara itu pelantikan dan pengambilan sumpah janji calon kepala desa terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2021,” katanya.
Untuk diketahui penundaan Pilkades serentak dikarenakan dua desa di Purworejo dengan bakal calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 orang yaitu Desa Benowo dan Desa Sumbersari. Untuk itu Pilkades di desa tersebut ditunda pelaksanaan Pilkadesnya ke tahun 2023 mendatang.
“Bagi 41 desa dengan bakal calonnya sudah terpenuhi, baik jumlah maupun syarat administrasinya, maka akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya. Akan dibuat jadwal baru yang akan dituangkan dalam keputusan Bupati, dan diupayakan sebelum Idul Fitri 2021 sesuai tahapan yang harus dilalui,” kata Dwinanto, Sekretaris Polosoro Kabupaten Purworejo.(P24/Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








