PURWOREJO, purworejo24.com – Peristiwa teror pencurian celana dalam wanita yang meresahkan sejak tahun 2018 yang lalu beberapa waktu yang lalu akhirnya terbongkar. Masyarakat pun bisa merasa lega setelah berhasil menangkap pelaku teror pencurian yang dijuluki warga sebagai “Kolor Ijo” . Tak hanya satu orang, perbuatan asusila “Kolor Ijo” tersebut ternyata dilakukan dua orang.
Setelah dilakukan pengembangan dari salah satu tersangka yaitu TS (28), yang telah diamankan terlebih dahulu pada Minggu (4/4/20212) lalu, polisi akhirnya mengamankan tersangka lain bernama R (30) yang juga merupakan tetangga tersangka TS. Keterlibatan R ini terungkap ketika tersangka TS diperiksa polisi dan mengakui melakukan perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan tersangka R.
Tak hanya menncuri pakaian dalam milik warga, TS mengaku pencurian celana dalam wanita tersebut dibarengi dengan tindakan cabul dengan meraba-raba payudara korban. Tidak hanya itu tersangka juga menciumi korban saat korban terlelap tidur lebih parahnya korban adalah anak-anak tetangga nya.
“Saya melakukan perbuatan itu karena melampiaskan hawa nafsu saja,” katanya kepada purworejo24.com usai pers rilis di ruang Lobby Mapolres Purworejo pada Jumat (09/04/2021)
Kepala Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Suprayitno, menjelaskan pelaku teror pencurian celana dalam wanita berinisial TS yang meresahkan selama beberapa tahun yang lalu dikenal berkelakuan baik di masyarakat. Pelaku cukup pendiam dan kesehariannya bekerja sebagai buruh pemetik kelapa di desanya.
“Saya sendiri dan warga lingkungan itu tidak curiga sama sekali dengan TS (tersangka), orangnya biasa pendiam, tidak punya polah (berkelakuan baik) saya seakan-akan gak percaya kau dia pelakunya,” katanya kepada purworejo24.com pada Kamis (08/04/2021) di kantornya.
Penangkapan tersangka bermula saat warga yang berjaga malam melihat gerak-gerik yang mencurigakan seseorang dirumah salah satu warga. Saat diintai olehnya tersangka sedang mencongkel jendela hendak masuk ke rumah warga tersebut.
Setelah diketahui akhirnya tersangka dapat diamankan warga dan dibawa ke rumah kepala desa setempat. Selama ini memang dari warga banyak yang melaporkan kehilangan pakaian perempuan, baik pakaian luar maupun pakaian dalam. Bahkan salah seorang warga mengeluh karena istrinya selalu membeli celana dalam, karena kalau menjemur 5 hilang 4 biji, begitu seterusnya sampai beberapa bulan.
“Kejadian sudah hampir 4 tahun sejak awal beredar isu pencurian celana dalam,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agus Budi Yuwono kepada media membenarkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap TS dan R alias U. Pelaku disangka melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun,” tandasnya (P24-Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








