HukumPemerintahan

2.081 Botol Miras Dimusnahkan dalam HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar

28
×

2.081 Botol Miras Dimusnahkan dalam HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan ribuan botol Miras hasil operasi pekat selamat tahun 2020 di halaman kantor Satpol dan Damkar Kabupaten Purworejo, Jumat (5/3/2021)
Pemusnahan ribuan botol Miras hasil operasi pekat selamat tahun 2020 di halaman kantor Satpol dan Damkar Kabupaten Purworejo, Jumat (5/3/2021)

PURWOREJO, purworejo24.com- Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merk hasil operasi pekat selamat tahun 2020 dimusnahkan di halaman kantor Satpol dan Damkar Kabupaten Purworejo, pada Jumat (5/3/2021). Pemusnahan miras dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-71 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT ke-59 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan HUT ke-102 Pemadam Kebakaran (Damkar).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, menyebut ada sebanyak 2.081 botol Miras yang dimusnahkan. Seluruhnya merupakan hasil operasi di berbagai wilayah di Kabupaten Purworejo selama tahun 2020. Dikatakan, peringatan HUT sengaja dikemas sederhana mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selain upacara dan pemusnahan miras, HUT juga diisi dengan potong tumpeng dan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada belasan siswa dari 3 SD.

“Besok kami juga akan melakukan anjangsana ke sejumlah panti rehabilitasi serta pondok pesantren. Jadi memang peringatan kali ini lebih kita arahkan ke kegiatan sosial,” katanya.

Dijelaskan, peringatan HUT mengangkat tema Kesiapsiagaan Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar dalam Mendukung Pencegahan dan Pengendalian Pendemi Covid-19 Menuju Indonesia Maju dan Sehat. Sejalan dengan tema itu, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Kepada seluruh anggota, ada lima penegasan.

Pertama, peningkatan kesiapsiagaan dalam mendukung upaya pencegahan, pengendalian serta pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Kedua, tingkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam mengawal urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar.

Ketiga, Perkuat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan berbagai instansi terkait atas dasar hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati. Keempat, Perkuat pelaksanaan tugas yang tegas namun tetap humanis, dan senantiasa memperhatikan aspek hak asasi manusia serta citra dan wibawa penyelenggaraan pemerintahan.

“Kelima, Tingkatkan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dengan kerjasama yang melibatkan unsur Polri dan TNl, dan berikan contoh baik kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.(P24-Wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.