KesehatanPemerintahan

Gerakan Jateng Dirumah Saja Tanggal 6-7 Februari, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beroperasi

60
×

Gerakan Jateng Dirumah Saja Tanggal 6-7 Februari, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Bupati Purworejo Agus Bastian saat meresmikan 17 proyek di tahun 2020.
Bupati Purworejo Agus Bastian saat meresmikan 17 proyek di tahun 2020.

PURWOREJO, purworejo24.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah terkait Gerakan Jateng di Rumah Saja yang akan berlangsung 6-7 Februari 2021, Pemkab Purworejo pun akan mengikuti gerakan ini dengan menyesuaikan kondisi di Kabupaten Purworejo.

Surat Edaran Gubernur Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah disikapi Pemkab Purworejo berupa aturan yang harus diikuti oleh masyarakat Purworejo. Kegiatan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

“Gerakan tersebut dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial,” kata Kabag Humas Pemkab Purworejo Rita Purnama kepada purworejo24.com pada Kamis (04/02/2020).

Pihaknya menambahkan kegiatan tersebut merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

Sementara itu tidak semua bidang tidak diperbolehkan beroperasi, bidang- bidang yang dikecualikan seperti kesehatan, kebencanaan, keamaanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

“Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah Kabupaten Purworejo, termasuk diantaranya penutupan kegiatan di sekitaran alun-alun Purworejo dan semua alun-alun tingkat Kecamatan, penutupan jalan, penutupan Toko/Mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi,” katanya.

Sementara itu ada pembatasan untuk hajatan dan pernikahan diperbolehkan tanpa mengundang tamu, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event, dan lain lain tetap dibatasi. Operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di Kabupaten Purworejo pada tanggal tersebut.

“Operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan Instansi terkait di wilayah Kabupaten Purworejo utamanya dalam pelaksanaan gerakan “Jateng di Rumah Saja”,” katanya. (P24-Bayu)

Berikut Surat Edaran Bupati Purworejo terkait PPKM Tahap 2 di Kabupaten Purworejo:

Surat Edaran Bupati Purworejo terkait PPKM Tahap 2
Surat Edaran Bupati Purworejo terkait PPKM Tahap 2
Surat Edaran Bupati Purworejo terkait PPKM Tahap 2
Surat Edaran Bupati Purworejo terkait PPKM Tahap 2


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.