Polisi Tangkap Kepala Desa dan Plt Sekdes Wonosari, Diduga Korupsi Milyaran Rupiah
Sebarkan artikel ini
Plt Sekretaris Desa Wonosari, kecamatan Kemiri ditangkap polisi atas dugaan korupsi Dana Desa
PURWOREJO, purworejo24.com – Karena ulah oknum kepala desa dan Plt sekretaris desa, di kecamatan Kemiri kabupaten Purworejo yang melakulan tindak pidana korupsi, negara dirugikan hingga miliyaran rupiah. Kedua pejabat negara tersebut menyikat uang rakyat dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Retribusi Daerah ( BHRD), dan Bantuan Gubernur yang diberikan ke Pemerintah Desa
Dsa yang mengalami kerugian negara hingga milyaran rupiah adalah desa Wonosari di kecamatan Kemiri. Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan mark up atau penggelumbungan anggaran pembangun. Tidak hanya itu oknum Plt Sekdes tersebut juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap milik kepala desa.
Kasat Reskrim Purworejo AKP Agil Widya Sampurna SIK MH, menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-884/PW11/5.1/2019, diperoleh kesimpulan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.039.859.456,00 (Satu Milyar Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). Uang yang tidak sedikit tersebut dihasilkan dari sekian lama keduanya menjabat di pemerintahan desa Wonosari.
“Terjadi dugaan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan Keuangan Desa Wonosari Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada tahun 2016 s/d 2018 di Desa Wonosari Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo,” katanya kepada purworejo24.com pada Kamis (03/09/2020).
Kepala Desa Wonosari, kecamatan Kemiri ditangkap polisi atas dugaan korupsi Dana Desa
Lebih lanjut pihaknya menambahkan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, tersangka Untung telah menyalahgunakan kewenangan yang yang berkedudukan sebagai Plt. Sekdes Wonosari bersama dengan Sri Darwati, Kepala Desa Wonosari Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Desa Wonosari Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo.
“Barang Bukti yang kita amankan adalah dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Desa Wonosari Kecamatan Kemiri (rekening desa, APBDes, Perdes, SPJ, dll). Yang kedua, kwitansi pembayaran material dan yang ketiga cap palsu dari toko Sari Snack dan Selo Jati,” katanya.
Kedua tersangka tererat Pasal 2 ayat (1) Sub pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Tidak hanya itu para tersangka juga terjerat Pasal 3 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.
Sementara itu Sri Darwati menyangkal bahwa dirinya juga menikmati uang haram tersebut. Ia mengaku hanya diberikan biaya transpot dan operasional sebesar 700 ribu dan 1 juta untuk kegiatan rapat-rapat. Saat diwawancarai purworejo24.com ia bersikukuh tidak mengetahui hal tersebut terkait korupsi yang merugikan negara seebesar lebih dari 1 Miliyar.
“Pada waktu 2016-2017 kita mengambil di BRI, semua keuangan yang mengambil adalah bendahara dan langsung diminta oleh saudara plt sekdes, katanya untuk membayar material di suplier. Dan dari beberapa APBDes, Perdes dan SPJ realisasi banyak tanda tangan dan cap saya yang dipalsukan,” katanya. (P24-Bayu)