PemerintahanPilkada 2020Politik

KPU Purworejo Siap Hadapi Gugatan Sengketa Bapaslon Perseorangan

124
×

KPU Purworejo Siap Hadapi Gugatan Sengketa Bapaslon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Akmaliyah, Humas KPU Kabupaten Purworejo
Akmaliyah, Humas KPU Kabupaten Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – KPU Purworejo menyatakan siap menghadapi pengajuan dari Slamet Riyanto-Suyanto HS, Bakal Pasangan Calon Perseorangan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo.  Pada prinsipnya KPU Kabupaten Purworejo menghormati proses demokrasi itu. Ada ruang yang sudah diatur dalam ketentuan khususnya dalam Peraturan Bawaslu bahwa para pihak yang tidak menerima keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Purworejo bisa mengajukan sengketa.Hal tersebut disampaikan Akmaliyah, Humas KPU Kabupaten Purworejo kepada purworejo24.com, menanggapi berita di media massa tentang pengajuan sengketa dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto HS ke Bawaslu Kabupaten Purworejo.

“KPU kabupaten Purworejo sudah menjalankan sesuai aturan yang ada, KPU juga selalu terbuka melakukan koordinasi terkait penyerahan syarat dukungan perbaikan dengan Bakal Pasangan Calon maupun penghubungnya dan juga dengan Bawaslu Kabupaten Purworejo,” ujar  Akmaliyah, Selasa (4/8/2020).

Dijelaskan, dalam proses penghitungan dan pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Bapaslon dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh saksi (setiap kecamatan) dari Bakal Pasangan Calon dan diawasi oleh Panwascam dari 16 Kecamatan yang selalu ikut dalam proses tersebut, saksi dan Panwas bisa mencatat dan merekap jumlah yang kita hitung baik yang memenuhi syarat (MS) ataupun yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan untuk yang tidak memenuhi syarat (TMS) dibubuhi paraf/tandatangan dari saksi dari Bapaslon.

“Dalam proses penghitungan dan pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan perbaikan dari awal sampai akhir juga tidak ada rekomendasi atau keberatan dari Bawaslu Kabupaten Purworejo, artinya tata cara, prosedur dan mekanisme sudah sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang sudah diputuskan oleh KPU, lanjutnya, maka KPU Kabupaten Purworejo siap menghadapi gugatan sengketa yang diajukan Bapaslon ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, dan menghormati proses hukum yang berlaku.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.