PURWOREJO, purworejo24.com – Spanduk bertuliskan Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H dengan foto dan tulisan nama Kuswanto, yang merupakan salah satu nama bakal calon Bupati Purworejo yang diturunkan oleh petugas Satpol PP Purworejo, ramai diperbincangkan dalam sebuah WhatsApp Group (WAG), pada Senin (20/7/2020). Spanduk yang diklaim telah berbayar pajak itu diturunkan petugas Satpol PP lantaran tidak disertai stiker pajak reklame.
Dalam sebuah Whatsapp Group, Senin (21/7/2020) sore pukul 15.56 WIB, salah satu anggota grup bernama Bambang Suwiryo menulis, “ANEH TAPI NYATA DUA ORANG TURUNKAN SPANDUK TANPA KONFIRMASI”.

Tulisan pun dilanjutkan dengan “Aneh tapi nyata ada 2 orang berseragam turunkan Spanduk Selamat Idul adha… tanpa kkarifikasi kepada pihak2 terkait. Dan langsung di share ke group WA… Setelah diturunkan, baru di komplain dan mereka klarifikasi ke pihak terkait. Sekarang MEREKA pasang lagi LEGAN GOLEK MOMONGAN”.
Penulis tersebut juga menyertakan foto-foto bukti-bukti pembayaran pajak reklame. Kabar ini pun akhirnya mengundang reaksi dengan berbagai argumen dari sejumlah anggota group lain. Diantaranya mengomentari “Itu sih arogan. Proses hukum saja.”,”Ramein aja …!!!!, “Petahana mulai ketakutan dengan kekuatan rakyat bersatu”.
Tim relawan pemasangan spanduk bakal calon Bupati Purworejo Kuswanto, yaitu Dal Widodo, saat dikonfirmasi purworejo24.com, membenarkan kabar itu. Pihaknya menyatakan kejadian itu terjadi karena miskomunikasi.
“Hanya miskomunikasi mas, spanduk dipasang tadi malam, dan tadi pagi ada anggota Satpol PP melihat spanduk itu, karena spanduk belum ditempeli stiker pajak, lalu anggota Satpol PP konfirmasi ke DP2KAD, yang ternyata spanduk itu telah memberesi pajak reklame, dan kami juga telah menghubungi Kepala Satpol PP, dan semua spanduk akan akan dipasang kembali. Pada intinya kami tertib melaksanakan sesuai aturan dalam pemasangan spanduk,” jelasnya.
Dikatakan, spanduk yang diduga milik salah satu bakal calon Bupati Purworejo itu dipergoki anggota Satpol PP tanpa stiker pajak reklame berada di dekat terminal Bus Candisari Purworejo.
“Semua aman, karena sudah dilalui dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo, Budi Wibowo saat dikonfirmasi juga membenarkan, jika anggotanya telah menurunkan spanduk tersebut.
“Sesuai aturan, spanduk, baliho yang sudah berijin wajib ditempel stiker, dan spanduk tersebut tidak bertempel stiker, sehingga anggota kami menurunkan, walaupun pada kenyataannya sudah membayar,” katanya.
Pihaknya meminta pemasang spanduk untuk mengambil spanduk yang telah diturunkan itu di kantor Satpol PP Purworejo, untuk dipasang kembali.
“Silahkan diambil di kantor besok pagi, mohon dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan sesuai perda, dan stiker ditempel pada spanduk tersebut,” jelasnya.
Budi juga meminta kepada sejumlah pihak mengklarifikasi hal tersebut jika masih dianggap belum paham.
“Mohon diklarifikasi pada pihak-pihak yang tidak paham, bahwa kami menertibkan sesuai dengan perda yang ada. Kami tidak arogan, kami tidak legan golek momongan, sekali lagi tolong dipahami Peraturan Daerah yang ada. Apabila melanggar, kewajiban kami utk menertibkan,” tegasnya.(P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








