PURWOREJO, purworejo24.com – Bagi pelanggan setia Kereta Api (KA). khususnya masyarakat yang akan bepergian menggunakan KA Ranggajati relasi Cirebon – Purwokerto – Jember PP harus rela menunda perjalanannya minimal satu bulan ke depan. Hal itu dikarenakan mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020, untuk sementara KAI membatalkan perjalanan kereta api tersebut.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto kepada purworejo24 menjelaskan, bahwa pembatalan KA Ranggajati tersebut didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati yang per tanggal 12 Juni 2020 lalu mulai dioperasikan kembali perjalanannya.
Selama 19 hari beroperasi dari tanggal 12 Juni sampai dengan 30 Juni 2020, KA Ranggajati hanya melayani penumpang naik sebanyak 277 penumpang atau rata-rata sebanyak 16 penumpang per hari yang naik dari Stasiun Purwokerto.
“Dengan dibatalkannya perjalanan KA Ranggajati, maka per 1 Juli 2020 di wilayah Daop 5 Purwokerto, KAI hanya mengoperasikan total 12 perjalanan KA atau baru 13 % dari dari total 91 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 5 Purwokerto diantaranya KA Kamandaka, KA Serayu, KA kahuripan, KA Bengawan dan KA Pramek,” katanya, Rabu (01/07/2020)
Ia menambahkan kebijakan pembatalan maupun pengoperasian kembali perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan. Tidak dipungkiri jumlah penderita positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 55 ribu lebih pasien yang terpapar.
“KAI memohon maaf kepada calon penumpang KA atas pembatalan perjalanan KA Ranggajati. Hal ini bertujuan sebagai upaya dalam menghentikan penyebaran Covid-19 dan menuju masyarakat aman Covid-19,” imbuh Supriyanto
Selain itu, PT KAI juga menyesuaikan syarat naik KA Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding, berupa PCR atau Rapid-test atau surat dokter yang menyatakan penumpang bebas dari Influenza, batuk, demam.
“Sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan yang semula hanya 7 hari,” katanya.
Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku. Setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
“KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan,” jelasnya. (P24-Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








