PURWOREJO, purworejo24.com – Empat orang pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purworejo dipanggil Kejaksaan Negeri Purworejo beberapa waktu yang lalu. Ke empatnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Progam Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin (Propendakin) Tahun Anggaran 2018.
Agus Ari Setiadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupeten Purworejo mengaku pihaknya dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait propendakin tahun 2018. Agus mengaku hanya dimintai keterangan terkait regulasi tentang propendakin yang bermasalah.
“Ya kita ditanya tentang masalah regulasi, sudah,” katanya singkat kepada purworejo24.com saat ditemui di kantornya.
Agus Ari Setiadi, Kepala Diinpermades Purworejo
Beberapa pejabat yang dipanggil meliputi, Yuli Dwi Praptanto sebagai Inspektur Pembantu II pada Inspektorat Kabupaten Purworejo, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Purworejo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Purworejo, dan Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pedesaan pada Dinpermades Kabupaten Purworejo.
Agus Ari menambahkan bahwa regulasi tentang Propendakin disusun oleh tim tersendiri. Ia mengklaim penyaluran Propendakin 2018 sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Menurutnya regulasi yang disusun cukup mudah dilaksanakan oleh desa namun kebiasaan desa yang kurang baik adalah membuat laporan jika akan menerima bantuan lagi.
“Saya kira tidak ada yang kesulitan wong itu mudah kok, menurut kami hanya kebiasaan yang keliru aja. Yaitu desa membuat LPJ setelah progam selanjutnya mau akan cair biasanya kan gitu,” katanya.
Surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Purworejo diketahui tertanggal 17 Juni 2020, nomor B-929/M.3.34/Fd.1/06/2020 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo. Para pejabat dipanggil untuk diperiksa pada hari Selasa atau Rabu tanggal 23 atau 24 Juni 2020.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen, Zainal Abidin saat dihubungi purworejo24.com membenarkan jika ada surat panggilan tersebut.
“Ya memang kita memanggil beberapa pejabat terkait hal itu (Propendakin 2018),” ujarnya.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2018 ada 5 desa tidak bisa mencairkan Propendakin karena tidak selesai dalam pembuatan LPJ. Besarnya Propendakin yaitu 25 juta per desa yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bantuan usaha. Sesuai Perbub nomor 37 tahun 2018, penerima Propendakin berjumlah 10 sampai 15 orang per desa. (P24-Bayu)