EkonomiHukumPemerintahanPendidikan

Buntut Mundurnya Perangkat Desa Kemanukan, Terungkap SMKN 7 dan SMPN 36 Bayar Sewa Tahunan

886
×

Buntut Mundurnya Perangkat Desa Kemanukan, Terungkap SMKN 7 dan SMPN 36 Bayar Sewa Tahunan

Sebarkan artikel ini
SMKN 7 Puroworejo
SMKN 7 Puroworejo

BAGELEN, purworejo24.com – Dua gedung sekolah yaitu SMP Negeri 36 dan SMK Negeri 7 Purworejo, Jawa Tengah, ternyata belum sepenuhnya menempati lahan milik sendiri, melainkan menempati lahan milik pemerintah Desa Kemanukan, Kecamatan Bagelen. Dalam menggunakan lahan itu, pihak SMP N 36 dan SMK N 7 melakukan sewa dengan perpanjangan kontrak sewa tiga tahun sekali.

Kepala SMP N 36 Purworejo, Putut Hartono bersama Kepala SMK N 7 Purworejo, Agus Triyono, saat ditemui dikantornya pada Selasa (14/7/2020) membenarkan hal itu.

“SMP N 36 Purworejo, sejak berdiri ditahun 1996 memang menempati lokasi tanah milik Desa Kemanukan, yaitu tanah kas dan tanah bengkok Kepala Desa,” kata Putut Hartono.

Sesuai data yang tercacat dalam perjanjian sewa lahan, tertulis total tanah seluas 12.000 meter persegi yang dipergunakan untuk gedung sekolah SMP N 36 dan SMK N 7 Purworejo. Pada awalnya pendirian sekolah, kedua sekolah itu melakukan perjanjian sewa penggunaan lahan secara bersama, namun sejak tahun 2014, kedua sekolah itu melakukan perjanjian sewa penggunaan lahan secara terpisah sendiri – sendiri.

“Untuk SMP N 36 ada seluas 9.350 meter persegi yang digunakan, semuanya dalam status sewa. Dulu sejak berdiri ditahun 1996- 2005 SMP N 36 menggunakan lahan itu secara gratis, namun setelah perpanjangan sewa ditahun 2006 hingga sekarang ini kita di bebani uang sewa sebesar 2 juta dalam setiap tahun, dan dilakukan perpanjangan kontrak perjanjian sewa lahan tiga tahun sekali,” jelasnya.

Untuk perjanjian sewa lahan dan pembayaran, SMP N 36 selalu taat melakukan pembayaran dan tertib administrasi dengan bukti surat perjanjian sewa lahan yang ditandatangai bermaterai oleh kedua belah pihak berikut bukti kwintasi pembayaran yang di terima oleh Pemdes Kemanukan.

“Semua bukti ada, dan kita selalu rutin membayar sewa sesuai besaran yang diminta oleh pihak Pemdes. Adapun anggaran sewa kami mintakan iuran kepada seluruh siswa, karena dana bos dan dana sekolah tidak boleh digunakan untuk biaya sewa lahan,” katanya.

Terkait kabar mundurnya sejumlah perangkat desa dan tanpa adanya kejelasan administrasi aset desa, termasuk transparansi penggunaan uang kas desa yang disinyalir salah satunya berasal dari uang sewa lahan sekolah, pihaknya hanya mengaku sangat prihatin.

“Ya memang lahan ini statusnya masih menjadi milik desa, dan harapan kami ke depan bila bisa justru kami diberikan kekebasan dalam menggunakan lahan ini untuk pendidikan tanpa adanya tarikan uang sewa, syukur desa bisa menghibahkan lahan ini untuk kepentingan pendidikan,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala SMK N 7 Purworejo, Agus Triyono, jika selama ini sebagian lahan yang ditempati untuk gedung sekolah masih berstatus sewa kepada desa Kemanukan.

“Untuk SMK N 7 hanya sebagian yang masih sewa, sebagian lagi beli dan telah berstatus milik sendiri. Ditahun 2019 pernah tercatat besaran sewa sebesar 1,5 juta, namun kemarin karena data sebelumnya dianggap kadaluarsa dan perlu ada pembaharuan, maka kami sekaligus membayar uang sewa tahun 2017, 2018 dan tahun 2020 ini dengan besaran sewa sebesar 1,2 juta,” katanya.

Terkait persoalan yang terjadi di peemerintah desa, pihaknya mengaku tidak ingin tahu lebih jauh, namun hanya akan mentaati dengan cara membayar uang sewa yang telah ditentukan oleh Pemdes Kemanukan.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.