HukumKesehatanPemerintahan

DPRD Purworejo Pertanyakan Dasar Hukum New Habit

632
×

DPRD Purworejo Pertanyakan Dasar Hukum New Habit

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi antara DPRD dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di Gedung DPRD Purworejo, (23/6/2020)
Rapat Koordinasi antara DPRD dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di Gedung DPRD Purworejo, (23/6/2020)

PURWOREJO, purworejo24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo mempertanyakan pelaksanaan New Habit atau “Aktivitas Kebiasaan Baru” yang digaungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo sejak diakhirinya masa tanggap darurat Covid-19 pada 12 Juni 2020 lalu. DPRD menilai, New Habit baru sekadar wacana karena belum memiliki dasar hukum dan regulasi yang relevan untuk mengatur New Habit secara khusus.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara DPRD dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purworejo di Gedung DPRD setempat, pada Selasa (23/6/2020).

Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi saat dikonfirmasi usai rapat menyebut, berdasarkan kajian tim hukum diketahui bahwa New Habit di Kabupaten Purworejo belum memiliki dasar hukum yang kuat. Adanya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 serta Pernyataan Pengakhiran Masa Tanggap Darurat Covid-19 belum mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan New Habit.

“Dari kajian tim hukum, perlu peraturan lebih lanjut  yang mengatur New Habit. Baru ada pernyataan pengakhiran yang itu pun dalam rapat tadi diakui oleh tim gugus tugas bukan dasar hukum,” katanya.

Rapat Koordinasi antara DPRD dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di Gedung DPRD Purworejo, (23/6/2020)
Rapat Koordinasi antara DPRD dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di Gedung DPRD Purworejo, (23/6/2020)

Menurut Dion, Pernyataan Pengakhiran Tanggap Darurat Covid-19 baru mengatur secara teknis pelaksanaan New Habit di internal eksekutif dan belum mengatur tatanan kehidupan masyarakat secara detail. Demikian halnya dengan Perbup 29/2020 yang saat ini masih diberlakukan, belum relevan untuk mengatur pelaksanaan New Habit.

“Kehidupan masyarakat ini lebih penting supaya masyarakat punya peganganan. Kekhawatiran kami, dengan pengakhiran masa tanggap darurat kemarin, masyarakat justru dibuat bingung. Dapat kita lihat sekarang kedisiplinan masyarakat terkait pencegahan Covid-19 menurun, sedangkan pandemi masih berlangsung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dion mengungkapkan bahwa DPRD merekomendasikan kepada Pemkab agar segera mengkaji dan selanjutnya menerbitkan regulasi terkait New Habit. Dapat dengan Perbup baru atau revisi Perbup 29/2020.

“Rekomendasi akan kami susun dan kirim yang pada intinya meminta Pemda dalam hal ini Saudara Bupati untuk mengeluarkan peraturan lebih lanjut,” ujar Dion.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo, Heru Sasongko, yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyatakan bahwa selama ini kebijakan dan regulasi-regulasi terkait penanganan Covid-19 telah melalui kajian dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat dengan DPRD.

“Kita sudah mengacu peraturan yang lebih tingi, peraturan pusat dan sebagainya. Hanya mungkin kalau dilihat  dari substansi barangkali masih ada yang kurang mungkin saya akui, walau bagaimana namanya Covid tiap hari muncul peraturan yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.