PURWOREJO, purworejo24.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Purworejo kembali melakukan pemadaman di sejumlah wilayah di Purworejo, Jawa Tengah. Pemadaman ini disebabkan akan adanya pemotongan dahan pohon (rabas) di sekitar jaringan listrik.
Pemadaman listrik dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/04/2020) pukul 13.30-14.30 WIB. Koordinator PT PLN (Persero) Rayon Purworejo, Agus menyebutkan, pemadaman ini dilakukan agar proses pemotongan dahan dan ranting pohon di sekitar jaringan listrik di 21 Desa tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak membahayakan bagi petugas maupun masyarakat.
“Kami akan melakukan rabas-rabas pohon dan pemeliharaan jaringan listrik agar aman ke depannya, serta jaringan listrik yang dekat pohon tidak membahayakan,” katanya kepada Purworejo24.com saat dikonfirmasi pada Rabu(29/04/2020).
Supervisor Tekhnik Saiful Arif mengungkapkan rabas pohon kali ini fokus untuk beberapa daerah. Daerah yang terkena pemadaman listrik yaitu Desa Tambak, Sidomulyo, Sidorejo, Cangkrep Lor, Cangkrep Kidul, Wonoroto, Kedungsari, Ganggeng, Semawung, Brenggong, Jelok, Kedunggubah, Hulosobo, Plipir, Kaligono, Donorejo, Tlogoguwo, Pandanrejo, Purwobono, Ngaran, Tawangsari dan sekitarnya.
“Hal ini kita lakukan agar tidak ada kejadian yang tidak kita inginkan, misalnya korsleting akibat jaringan listrik bersentuhan dengan kabel,” ucapnya.
Ia berharap kepada masyarakat untuk bersiap-siap menghadapi pemadaman sehingga ada beberapa hal yang nantinya dapat diantisipasi ketika tidak ada listrik.
“Kami berharap masyarakat yang terdampak dapat menyiapkan segala sesuatunya sehingga pada waktu pemadaman tidak menimbulkan masalah,”ucapnya.
Walaupun jadwal pemadaman dimulai pukul 13.30-14.30 WIB, akan tetapi sewaktu-waktu apabila pekerjaan sudah selesai, pihaknya akan langsung menormalkan kembali tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan beberapa hal terkait kelistrikan agar nantinya tidak membahayakan bagi masyarakat sendiri.
“Masyarakat agar tidak mendirikan bangunan, tiang antena, baliho, berdekatan dengan jaringan listrik minimal dengan jarak aman 2,5 meter, tidak bermain layang-layang dekat jaringan listrik, tidak melempar benda asing ke jaringan listrik, tidak melakukan penebangan pohon di dekat jaringan listrik tanpa koordinasi dengan PLN, serta tidak menggunakan listrik ilegal,” tandasnya. (P24-Byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







