EkonomiPemerintahan

Dampak Corona, Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Diundur

544
×

Dampak Corona, Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Diundur

Sebarkan artikel ini
Pelayanan kantor pajak ditutup selama 3 pekan.
Pelayanan kantor pajak ditutup selama 3 pekan.

PURWOREJO, purworejo24.com – Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

“Sesuai dengan arahan menteri keuangan dan dirjen Pajak, Sejak tanggal 16 Maret layanan pajak dihentikan terlebih dahulu sampai dengan nanti 5 April 2020. Semua layanan yang memungkinkan berhubungan dengan pihak keluar ditiadakan termasuk relawan pajak, kalau ada kegiatan sosialisi juga dihentikan”, ungkap Kepala KPP Pratama Purworejo,Yoepidha Laksmijarta Soemantri saat ditemui purworejo24.com di kantornya.

Suasana kantor KPP Ptatama Purworejo sepi setelah adanya kebijakan penutupan layanan pajak secara tatap muka. (16/3/2020)
Suasana kantor KPP Ptatama Purworejo sepi setelah adanya kebijakan penutupan layanan pajak secara tatap muka. (16/3/2020)

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala KPP Pratama Purworejo Yoepidha Laksmijarta Soemantri
Kepala KPP Pratama Purworejo Yoepidha Laksmijarta Soemantri

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.

Yoepidha mengaku optimis pembatasan ini tidak mengganggu target penerimaan pajak di Kabupaten Purworejo. Masyarakat Purworejo sudah terbiasa menggunakan layanan pajak secara online.

“Dari tahun ke tahun kesadaran wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak secara online semakin meningkat. Saat ini wajib pajak di Purworejo yang sudah melapor pajak sebesar 55 persen, 96 persen diantaranya sudah menggunakan layanan online” tegas Yoephida.(P24-Nuh/Hms)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.