Pendaftar PPK Diduga Kader Parpol, Bawaslu Kirim Rekomendasi ke KPU
PURWOREJO, purworejo24.com – Bawaslu Kabupaten Purworejo menemukan sejumlah nama pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang patut dilacak jejaknya. Pendaftar tersebut ditengarai merupakan kader partai.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati menyatakan temuan tersebut didapatkan dari hasil penelusuran di lapangan yang dilakukan jajaran pengawas di tingkat kecamatan. Karena sesuai regulasi yang ada kader partai merupakan orang yang dilarang menjadi penyelenggara.
“Teman-teman Panwascam kami berikan data nama-nama pendaftar yang diupdate setiap hari. Mereka menelusuri dan menuangkan hasil pengawasannya di form A,” katanya kepada purworejo24.com saat dikonfirmasi pada Selasa (28/01/2020)
Pendaftar PPK Diduga Kader Parpol, Bawaslu Kirim Rekomendasi ke KPU
Anik menambahkan dari proses pengawasan pada tahapan penerimaan berkas, pihaknya mendapatkan temuan sedikitnya di lima kecamatan. Yakni Kecamatan Kemiri, Butuh, Ngombol, Loano, Purwodadi. Temuan tersebut direkomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sarankan ke KPU agar dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Temuan kami ini sifatnya informasi awal,” katanya.
Anik menjelaskan, sesuai fokus pengawasan tahapan ini, pihaknya menemukan satu pendaftar yang sudah terkonfirmasi kebenarannya sebagai kader parpol. Temuan lainnya, dideteksi beberapa nama pendaftar yang patut diduga memiliki afiliasi dengan partai politik. Indikasinya terlihat dari jejak digital yang berhasil ditelusuri jajaran pengawas pemilu.
“Bahkan pada Pemilu 2019 kemarin, yang bersangkutan maju sebagai Caleg. Buktinya ada di Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya.
Selain pendaftar yang ditengarai terafiliasi dengan partai politik, Anik menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan nama pendaftar yang sudah dua periode menjadi PPK.
Ketua Bawaslu Purworejo yang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran Nur Kholiq menegaskan, temuan-temuan hasil pengawasan tersebut direkomendasikan ke KPU agar dilakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.
“Temuan-temuan itu sifatnya informasi awal agar didalami oleh KPU. Karena bagaimanapun juga Bawaslu juga punya tanggung jawab mengawal proses rekruitmen badan penyelenggara ad hoc agar yang terpilih benar-benar memiliki kualifikasi yang disyaratkan regulasi,” katanya. (P24-Bayu)