PURWOREJO, purworejo24.com- Warga Desa Tamansari Kecamatan Butuh, yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Butuh, Purworejo, Jawa Tengah, kembali dijebloskan ke penjara. JIka sebelumnya ia dijerat atas penggelapan pajak pada pekerjaan proyek pembangunan fisik GOR WR Supratman, kali ini ia dijerat atas sangkaan melakukan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 350 juta.
Ahmad Alaudin Syarif atau lebih dikenal dengan panggilan Syarif, terlihat pasrah saat digelandang polisi dari ruang penyidik menuju Aula, tempat berlangsungnya Press Release Polres Purworejo, Senin (2/12/2019). Syarif disangka melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Bantuan Sosial Sarana Kepemudaan untuk Kegiatan Pemberdayaan Pemuda yang diterima Pengelola Gedung Sentra Pemuda Cokronegoro di Desa Dlangu Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo tahun 2013.
Pada tahun 2016 lalu, Syarif terjerat kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pendapatan (PPn) pada proyek rehabilitasi GOR WR Supratman Purworejo sebesar Rp 157.699.000 dan divonis 1 tahun penjara
“Ahmad Alaudin Syarif, mantan PNS di Kecamatan Butuh, diduga telah melakukan tindak pidana penyimpangan korupsi bansos sarana kepemudaan dengan cara melakukan pengajuan proposal, mengelola dana, membeli dan menjual kembali peralatan musik dan sarana prasarana kepemudaan di Gedung Sentra Pemuda Cokronegoro Butuh, untuk kepentingan pribadi”, jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Listiawan, dalam gelar perkara kasus tersebut, Senin (2/12/2019), di Mapolres Purworejo.
Dijelaskan, pada tahun 2012, Tersangka Syarif, mengajukan proposal kegiatan untuk sarana prasarana kepemudaan kepada Kemenpora RI dan akhirnya berdasarkan keputusan PPK nomor 0611.a/2013 tanggal 27 agustus 2013, atas nama lembaga pengelola sentra pemuda Kecamatan Butuh menerima Bansos senilai 350 juta.
“Proposal dibikin secara sendiri tanpa diketahui pengelola lain, setelah dana turun, kemudian oleh tersangka dibelanjakan untuk membeli peralatan alat musik, namun tidak dilsakanakan secara berkelanjutan atau dibiarkan mangkrak, bahkan barang barang yang telah dibelanjakan dijual atau digadaikan dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Kasus itu terungkap, lanjutnya, setelah ada laporan dari anggota pengelola sentra pemuda Kecamatan Butuh. Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan fakta hasil penyidikan berupa alat bukti yang didapat penyidik, disimpulkan patut diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Bansos untuk Kegiatan Pemberdayaan Pemuda yang diterima Pengelola Sentra Pemuda Kecamatan Butuh yang diduga keras dilakukan oleh tersangka Syarif. Selain Syarif, Polisi juga menahan Hermin Narwati, seorang pensiunan PNS, yang saat kasus ini terjadi selaku (Pejabat Pembuat Komitmen) PPK Kementerian Olahraga.
“Kedua orang itu kemudian dijadikan tersangka, Syarif sendiri merupakan Ketua Pengelola Sentra Pemuda Butuh, dan Hermin Narwati selaku PPK yang memberikan bantuan. PPK sendiri tidak melakukan audit dan turun langsung melakukan pengecekan sehingga mengalami kerugian negara sebesar 350 juta, ” katanya.
Atas tindakan itu, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan anncaman pidana untuk pasal 2, paling singkat 4 th, paling lama 20 th, denda min 200 jt maks 1 milyar dan Pasal 3 paling singkat 1 th, paling lama 20 th, dengan denda min 50 jt maks 1 milyar.(P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








