Gejolak Ganti Rugi Tanah Bendung Bener, DPRD Purworejo Panggil BBWSO dan Kantor Pertanahan
Sebarkan artikel ini
Warga memasang poster di sepanajang dalan desa untuik protes ganti-rugi proyek Bendung Bener. (12/12/2019)
PURWOREJO, purworejo24.com – Gejolak warga Desa Guntur, Purworejo Jawa Tengah, terkait masalah harga tanah ganti rugi untuk pembangunan proyek bendungan yang terjadi akhir-akhir ini, mendapat perhatian DPRD. Guna mengetahui perkembangan yang terjadi dalam tahapan pembangunan bendungan itu, DPRD Purworejo memanggil pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) Yogyakarta dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo.
Pertemuan yang digelar di komplek gedung DPRD pada Senin (16/12/2019) pagi Ini menjadi ajang rapat koordinasi soal polemik ganti rugi tanah proyek Bendungan Bener.
Dalam rapat itu dibahas tentang solusi atas keluhan masyarakat yang tidak terima tanahnya dibeli dengan nilai rendah oleh tim pembebasan tanah pemerintah. Yaitu pembayaran ganti rugi terhadap 181 bidang tanah terdampak di Desa Nglaris, Guntur, dan Limbangan telah dilakukan.
Warga pemilik tanah protes karena tanah hanya dihargai rata-rata Rp 60 ribu permeter persegi. Dan warga telah menyampaikan keluhan tersebut kepada anggota DPRD.
Wakil Ketua Komisi IV Abdullah mengusulkan adanya apraisal atau penilaian ulang atas tanah tersebut sebagai alternatif. Pasalnya masyarakat terdampak resah dengan rendahnya harga. Harga pasaran tanah di wilayah Guntur dan sekitarnya saat ini adalah antara Rp 150 ribu – Rp 200 ribu permeter persegi.
“Memungkinkan tidak dilakukan apraisal ulang sebagai second oppinion?,” tanya Abdullah.
Namun sayang, dalam rapat itu, pihak BBWSO dan BPN Purworejo tidak bisa memberikan solusi komprehensif karena penentuan harga menjadi kewenangan Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP). Selain itu, mereka terkendala aturan apabila akan menuruti usulan anggota DPRD yang mempertanyakan kemungkinan dilakukannya penilaian ulang. Dalam pertemuan, balai dan pertanahan menjelaskan tugas masing-masing dalam konteks pembebasan tanah bendungan itu.
“Kami hanya jalankan sesuai aturan saja, yakni berdasar hasil penilaian KJPP. Namun, apabila ada yang keberatan dengan nilai ganti rugi, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanah BBWSO, Tirto Atmaji
Kepala BPN Purworejo Suwitri Irianto mengemukakan, pengadilan yang nantinya akan menentukan adanya solusi, misalnya penilaian lain sebagai alternatif, sesuai keinginan masyarakat.
“Apraisal pembanding barangkali memungkinkan apabila diputuskan pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiyabudi mengemukakan, pemberian ganti rugi atas pembangunan harus sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Fasilitas Umum. Pasal-pasalnya mengatur pemberian ganti kerugian harus dilaksanakan secara layak dan adil. Namun, fakta yang terjadi, masyarakat menilai nilai ganti rugi yang dibayarkan belum adil.
“Saya kira kita punya tujuan yang sama, yakni mensukseskan program pemerintah, namun di sisi lain kita juga tidak bisa menutup mata dengan persoalan di masyarakat,” terangnya.
Karena rapat tak kunjung menghasilkan solusi, sejumlah anggota DPRD mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk menggelar rakor dengan menghadirkan KJPP, Bupati Purworejo, perwakilan masyarakat, BBWSO, BPN, anggota dewan.
“Maka keputusannya akan kita selenggarakan lagi rakor dengan menggundang para pihak yang berkepentingan, antara lain KJPP dan Bupati Purworejo selaku pemimpin masyarakat,” tandasnya.