EkonomiHukumPemerintahan

2020, BPN Targetkan 56 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat

371
×

2020, BPN Targetkan 56 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi PTSL di ruang Arahawang Setda Purworejo.
Sosialisasi PTSL di ruang Arahawang Setda Purworejo.

PURWOREJO,purworejo24.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Purworejo menargetkan 56 ribu bidang sertifikat hak atas tanah dan 60 ribu peta bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 mendatang. Dalam program lanjutan PTSL di tahun 2020 nanti, BPN akan konsentrasi terhadap 1 kecamatan penuh yaitu Kecamatan Grabag dan desa sekitar dari 9 Kecamatan yang ada dengan jumlah 41 desa sebagai lokasi PTSL tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Budi Harsoyo Cahyono Winahyu, selaku Kasi Hub Hukum Pertanahan pada  Kantor Pertanahan kabupaten Purworejo, yang juga sebagai ketua penyelenggara dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Ranah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 Kabupaten Purworejo, di ruang Arahiwang Setda Purworejo, pada Kamis (19/12/2019).

Dalam sosialisasi itu hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Suwitri Iriyanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres dan Kodim 0708 Purworejo. Diakhir sosialisasi, juga dilakukan ikrar deklarasi kepala desa lokasi PTSL tahun 2020.

Sosialisasi PTSL di ruang Arahawang Setda Purworejo.
Sosialisasi PTSL di ruang Arahawang Setda Purworejo.

Kepala BPN Purworejo, Suwitri Iriyanto mengatakan bahwa sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber agar para kades sebagai lokasi PTSL tidak tersangkut masalah.

“Harapannya kami mengundang para Kades yang ikut mengajukan program tersebut dengan narasumber yang hadir, agar semua kepengurusan program ini tidak ada yang tersangkut masalah hukum. Dengan sosialisasi ini, program PTSL berjalan aman,” harapnya.

Disampaikan, Pemerintah telah menargetkan pada tahun 2025 semua bidang tanah di Indonesia telah terdaftar, dengan rincian tahun 2017 sebanyak 5 juta bidang, 2018 sebanyak 7 juta bidang, 2019 sebanyak 9 juta bidang dan 2020 sebanyak 9 juta bidang.

“Target kabupaten Purworejo, tahun 2017 sebanyak 17.500 bidang terealisasi 100 %, 2018 sebanyak 40.200 bidang teralisasi 100 %, 2019 sebanyak 50.000 bidang sertifikat Hak atas tanah dan 66.000 peta bidang tanah twrealisasi 100 %, adapun 2020 sebanyak 56.000 bidang sertifikat hak atas tanah dan 60.000 peta bidang tanah,” jelasnya.

Disebutkan secara rinci, untuk tahun 2019, terdapat 109 desa terdiri dari 2 kecamatan lengkap yaitu Kecamatan Purwodadi (40 desa) dan Kecamatan Ngombol (57) dan 12 desa di luar kecamatan itu telah selesai digarap.

Selama tahun 2019 itu pula, Pertanahan kabupaten Purworejo telah menyelesaikan, peta bidang tanah dengan target 66.000 bidang, realisasi 72.364 atau 109,64 %, sertifikasi hak atas tanah dengan target 50.000, realisasi 51.085 atau 102.17%.

“Penerbitan sertifikat sebanyak 22.230 bidang, yaitu oleh Presiden Jokowi sebanyak 3.800 bidang pada 28 Agustus 2019 lalu, penyerahan oleh masing masing tim sebanyak 11.798 bidang, dan masih ada sisa yang belum dibagi sebanyak 6.632 bidang,” ungkapnya.

Guna memperlancar program PTSL, pihaknya juga menyiapkan aplikasi dan data base terintegrasi untuk pra pendaftaran PTSL yaitu dengan aplikasi e-BPN yang berbasis website.

Sekda Purworejo Said Ramadhon saat membacakan sambutan Bupati Purworejo menyampaikan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua bidang tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

“PTSL bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,” katanya.

Sosialisasi PTSL di ruang Arahawang Setda Purworejo.
Sosialisasi PTSL di ruang Arahawang Setda Purworejo.

Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat mendukung program PTSL ini karena sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri yang memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL.

“Selain itu juga saya lihat masih sangat banyak masyarakat di Kabupaten Purworejo yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut melahirkan masalah yang berujung konflik hukum. Bahkan ada idiom Jawa “sakdumuk bathuk saknyari bumi” yang menggambarkan betapa berharganya tanah bagi seseorang,” jelasnya.

Dijelaskan, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, seluruh bidang tanah di Provinsi Jawa Tengah harus sudah terpetakan paling lambat tahun 2023. Dari jumlah bidang tanah di Kabupaten Purworejo sebanyak 1.004.641 bidang, maka target yang harus dilaksanakan sampai dengan tahun 2023 yakni sebanyak 169.338 bidang per tahun untuk kegiatan pemetaan bidang tanah, dan 147.162 bidang per tahun untuk kegiatan sertifikasi hak atas tanah.

“Terhadap program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo yang terkait, agar berperan aktif dalam mensukseskan program ini. Khususnya para camat, kepala desa dan perangkat daerah terkait, kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam mengawal penyelenggaraan program ini, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya,” pungkasnya. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.