EkonomiHukumPemerintahanPertanianPolitik

PTSL Purworejo Lampaui Target, BPN Terbitkan 16.816 Sertifikat Tanah

435
×

PTSL Purworejo Lampaui Target, BPN Terbitkan 16.816 Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat di Purworejo. (29/9/2019)
Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat di Purworejo. (29/9/2019)

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mencapai target. Bahkan untuk tahun 2019, pendataan, pemetaan dan penerbitan sertifikat  tanah sudah melebihi dari target yang telah ditentukan.

Kasi Sengketa BPN Purworejo, Tukiran mengungkapkan tahun 2018 yang lalu untuk progam PTSL ini sebanyak 40.200 selesai, sedangkan untuk produk PTSL 2019 sendiri dari target 50.000 dalam realisasinya mencapai 50.577 yang tergolong dalam kategori K1 sebanyak 16.816 dan K3 sebanyak 33.761 bidang tanah yang telah diterbitkan.

“Terkait dengan pemenuhan target sebenarnya pada tahun 2019 ini saja sudah selesai, 2018 saja kita selesaikan 40.200 dan 2019 sekitar 50.000 bidang tanah untuk target, realisasinya mencapai 101.15 persen sekarang,” ucapnya kepada purworejo24.com saat ditemui di kantornya, Selasa (8/10/2019).

Kantor BPN Purworejo
Kantor BPN Purworejo

K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat  sedangkan K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah.

Lebih lanjut Tukiran mengungkapkan bawa Progam PTSL melahirkan produk-produk yang berkaitan dengan pertanahan tidak hanya berfokus pada sertifikat saja.

“Produknya salah satunya sertifikat, yang kedua data dari tanah yang sudah terpetakan tapi tidak dikeluarkan sertifikat  karena pemilik tanah tidak memberikan surat pernyataan ataupun bukti-bukti kepemilikan, sehingga hanya terpetakan saja, terus selebihnya kita melandingkan sertifikat  yang sudah pernah terbit kedalam peta yang dikerjakan, itu nama nya K4,” ucapnya.

Ia menambahkan PTSL ini secara umum dari unsur BPN tidak ada kendala yang berarti, hanya saja ada beberapa masalah yang timbul dari desa yang bersangkutan diantaranya kesiapan desa (pemasangan tanda batas), rendahnya minat masyarakat dan minimnya pemahaman perangkat desa untuk mengidentifikasi sertifikat yang lama yang belum terpetakan.

“Kalau kendala sebenarnya ada dari masyarakat sendiri, bahwa masyarakat Purworejo itu belum sepenuhnya butuh sekali dengan sertifikat, terbukti dengan luasnya himbauan dan kesempatan yang ada tidak digunakan dengan baik,” ucapnya.

Untuk menanggulangi masalah yang muncul pada progam PTSL ini pihaknya mengaku sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat dusun yang diprogamkan PTSL ini.

“Kami adakan sosialisasi secara berjenjang, maksudnya pertama kita sosialisasi ke stakeholder kabupaten dan Forkopimdanya, kecamatan, terus per desa lokasi sudah kita lakukann terakhir kita mendorong masyarakat sampai per pedukuhan,” ucapnya (P24-Byu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.