HukumPendidikanPolitik

PMII Purworejo Tolak Instruksi Demo KPK

513
×

PMII Purworejo Tolak Instruksi Demo KPK

Sebarkan artikel ini
Sekretariat PMII Purworejo.
Sekretariat PMII Purworejo.

PURWOREJO, purworejo24.com – Pengurus Cabang PMII Purworejo menentang instruksi Pengurus Besar (PB) PMII atas seruan aksi di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. PC PMII Kabupaten Purworejo meminta kadernya tak mengikuti aksi turun ke jalan untuk mengecam KPK.

Ketua umum PC PMII Purworejo, Purnama Zafi Najibi, mengungkapkan pihaknya akan terus memegang teguh idealisme mahasiswa yang memang telah diajarkan sejak dini di PMII.

“Kami akan terus komitmen terhadap idealisme dan nilai yang diajarkan PMII, bahwa situasi seperti sekarang ini, baik lokal maupun nasional harus disikapi dengan kebijakan yang betul-betul ke arah kebenaran dan kemaslahatan,” ujar Ketua PC PMII Purworejo Jumat (20/9/2019).

Pernytaan sikap PMII Purworejo
Pernyataan sikap PC PMII Purworejo

Najib menerangkan korupsi merupakan kejahatan yang banyak merugikan bukan hanya negara masyarakat pun menjadi korban atas suatu perilaku korupsi. Oleh karena itu PC PMII Purworejo mendukung segala upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum termasuk yang dilakukan KPK.

“PMII sebagai Organisasi independen serta gerakan intelektual mendukung secara penuh KPK dalam penegakan hukum dengan sesuai aturan yang telah di tetapkan,” tuturnya.

Menyikapi instruksi yang dikeluarkan PB PMII agar menggelar aksi setelah Imam Nahrawi menjadi tersangka KPK, PC PMII Purworeko memiliki pandangan lain.

Berikut pernyataan sikap PC PMII Purworejo:

  1. PC PMII Kabupaten Purworejo mendukung secara penuh tindakan yang dilakukan KPK apabila telah sesuai dengan aturan yang berlaku, segala bentuk agenda penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dengan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum tanpa memandang SARA.
  2. Mengenai isu kelompok radikal (Taliban dan Khilafah) yang ada di tubuh KPK harus dapat dibuktikan dengan adanya landasan dan bukti yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sehingga hal tersebut agar jangan sampai mengingkari budaya intelektualitas yang sudah dibangun PMII.
  3. Berkaitan dengan kasus Sahabat Imam Nahrawi, Terlepas dari kepentingan politis atau apapun, PMII Kabupaten Purworejo mempercayakan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku.
  4. PC PMII Kabupaten Purworejo menghimbau kepada seluruh kader di lingkup PMII Kabupaten Purworejo untuk tidak terlibat dalam aksi yang diinstruksikan melalui surat edaran dari PB PMII dan selalu komitmen serta berpegang teguh pada ajaran Islam Ahlussunah wal jama’ah, NDP, AD/ART PMII Serta bijak dalam merespon hal-hal yang menyangkut Nilai dan keyakinan PMII.

 

Najib lebih lanjut mengungkapkan meskipun penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dinilai janggal dan tidak sesuai aturan. Secara aturan yang berlaku, keputusan pimpinan KPK menetapkan tersangka harus dilakukan secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan yang jumlahnya lima orang. Padahal, beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengundurkan diri.

“Memang kita tahu ada sedikit kejanggalan terkait penetapan tersangka ini. Tapi nantinya pihak yang dirugikan yaitu sahabat Imam Nahrawi kan dapat menyelesaikannya secara hukum tidak harus melibatkan institusi organisasi”, tandasnya. (P24-Byu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.