Permudah Pelayanan, Bupati Purworejo Resmikan Gedung Pembayaran Denda Tilang
Sebarkan artikel ini
Peresmian Gedung Pembayaran Denda Tilang dan Pengembalian Barang Bukti, Kamis (1/8/2019)
PURWOREJO, purworejo24.com – Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin membayar denda tilang karena pelanggaran lalu lintas, Pemkab Purworejo, Jawa Tengah membangun Gedung Pembayaran Denda Tilang dan Pengembalian Barang Bukti. Gedung yang terletak di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo itu diresmikan hari ini.
Peresmian ditandai dengan penandatangan prasasti, pemotongan tumpeng, pemotongan pita oleh Bupati Purworejo Agus Bastian, SE MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman SH MH pada Kamis (1/8/2019). Hadir dalam peresmian itu, Kapolres, Dandim 0708 Purworejo, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Rutan, serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Purworejo.
“Kebetulan kami mendapat hibah dari pemerintah daerah Purworejo, tahun anggaran 2018, dengan membangun gedung Pembayaran Denda Tilang dan Pengembalian Barang Bukti, untuk warga yang terjaring operasi pelanggaran lalu lintas di Purworejo,” kata Alex di sela-sela acara.
Masyarakat bisa memanfaatkan Gedung Pembayaran Denda Tilang dan Pengembalian Barang Bukti untuk membayar denda tilang.
Dengan adanya fasilitas baru tersebut, diharapkan pemkab melalui kejari bisa memberi pelayanan yang lebih kepada masyarakat Purworejo yang terkena tilang. Tidak hanya itu, namun kedepannya gedung itu juga akan digunakan untuk pengembalian barang bukti dan ruang besuk tahanan.
“Sekarang sudah baik pelayanannya karena sudah ada fasilitas gedung yang nyaman. Sesuai apa yang saya dengar, pembangunan gedung ini merupakan gedung terbesar dan memiliki fasilitas paling lengkap se-Jawa Tengah, ini ada di Purworejo. Dan kemarin kita ingin gedung ini bisa dijadikan percontohan bagi daerah lain,” lanjutnya.
Gedung itu dibangun dengan fasilitas yang cukup lengkap seperti kantin, toilet serta Air Conditioner (AC). Selain itu, rencananya kedepan juga akan dikembangkan aplikasi pembayaran dengan sistem Short Message Service (SMS) ke nomor tertentu disertai besaran denda yang harus dibayar.
“Tapi itu nanti masih akan koordinasi dengan pengadilan, karena kasihan jika harus menunggu antri dua jam, dimana mereka sudah selalu antri datang pada pukul 07.00 pagi, padahal berkas tilang baru kita terima sekitar pukul 09.00, karena harus menunggu diketok palu oleh pengadilan, dan ini masyarakat yang tidak paham. Diharapkan kedepan bisa semakin baik dalam pelayananya,” imbuhnya. (P24-Drt)