PemerintahanPendidikan

Memprihatinkan, Upah Guru Paud Non Formal di Purworejo Jauh di Bawah Upah Minimum

709
×

Memprihatinkan, Upah Guru Paud Non Formal di Purworejo Jauh di Bawah Upah Minimum

Sebarkan artikel ini
Sejumlah guru PAUD saat gelar parenting.
Sejumlah guru PAUD saat gelar parenting.

PURWOREJO, purworejo24.com – Kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal di Kabupaten Purworejo hingga saat ini masih memprihatinkan. Gaji yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Purworejo Siti Muflihah, saat ditemui purworejo24.com, di sekretariat Himpaudi Purworejo, pada Jumat (23/8/2019) siang mengatakan, saat ini ada 1.329 guru paud non formal yang ada di kabupaten Purworejo, yaitu guru yang mengajar anak-anak usia dini di 431 PAUD non formal yang tersebar di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Dari seluruh guru PAUD non formal yang ada, belum ada yang PNS, juga belum ada yang sertifikasi, tapi mereka tetap dengan semangat mengajar paud non formal (KB/Taman Penitipan Anak/Satuan Paud sejenis/Pos PAUD/SPS),” katanya.

Ketua Himpaudi Kabupaten Purworejo Siti Muflihah.
Ketua Himpaudi Kabupaten Purworejo Siti Muflihah.

Para guru PAUDitu, ungkap Siti, mendapatkan gaji atau upah mengajar antara Rp 150.000 hingga Rp 250 ribu/bulan dari dana desa yang ada.

“Besarannya tidak sama, sesuai dengan kebijakan desa yang ada. Dan dari 1.329 guru paud yang ada belum seluruhnya mendapat fasilitas gaji atau upah dari dana desa. Kita juga prihatin, karena belum semua desa memberi dan baru sebagian desa atau sekitar 50 persen desa yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo yang telah menganggarkan dana desa untuk membantu guru PAUD. Pemberian gajipun ada yang diberikan satu tahun sekali,” jelasnya.

Mesti demikian, lanjutnya, dari pemerintah sebenarnya juga sudah ada perhatian, seperti bantuan Dana Kesra APBD, sebesar Rp 355 ribu/bulan, namun belum tentu secara rutin diberikan.

“Kadang 3 bulan sekali, malah kadang juga 6 bulan sekali,” katanya.

Guna membantu kesejahteraan para guru PAUD, Himpaudi kabupaten Purworejo telah melakukan sejumlah terobosan, diantaranya dengan mendirikan koperasi Himart. Koperasi itu dirintis sejak dua bulan lalu, dengan modal awal simpanan pokok sebesar 10 ribu/anggota.

“Tiga bulan awal kami mewajibkan seluruh anggota untuk berbelanja. Yaitu sebesar 10 ribu/anggota/perbulan dengan membeli paket yang berisi gula, minyak dan kecap. Paket itu dipesan dan diambil oleh pengurus Himpaudi kecamatan lalu di berikan kepada setiap anggota. Setelah 3 bulan berjalan nanti, yaitu pada bulan keempat mereka sudah bisa membeli sesuai permintaan. Itu cara kami membantu para guru untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, saat ini Himpaudi juga masih mengusulkan pelatihan ketrampilan bagi guru PAUD, seperti pelatihan membatik, sulam hantaran dan ketrampilan tangan lainya. Agar para guru bisa mendapatkan hasil lain dari selain upah mengajar.

“Harapannya ada perhatian dari pemerintah kabupaten (bupati), yaitu dengan membuat aturan kepada desa untuk mengalokasikan dana desa bagi para guru PAUD, utamanya guru PAUD non formal. Meski statusnya masih belum dikategorikan guru dalam UU Guru dan Dosen. Untuk para pengambil kebijakan, mohon semua kebijakan yang terkait dengan PAUD lebih mempertimbangkan realitas di lapangan. Sehingga tidak memberatkan dan merugikan lembaga PAUD terutama di pedesaan,” harapnya. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.