EkonomiHukumPemerintahanWisata

Kejaksaan Negeri Purworejo Kawal Proyek Jatimalang Tahun ini

759
×

Kejaksaan Negeri Purworejo Kawal Proyek Jatimalang Tahun ini

Sebarkan artikel ini
Patung Dewa Ruci di Pantai Jatimalang Purworejo.
Patung Dewa Ruci di Pantai Jatimalang Purworejo.

PURWOREJO, purworejo24.com – Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah turut mengawasi serta melakukan pendampingan terhadap pengerjaan proyek Pengembangan Pariwisata Pantai Desa Jatimalang Tahun 2019. Pendampingan itu dilakukan dengan harapan proyek bisa digarap dengan baik, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Kasi Intel Kajaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Zainal Abidin SH saat ditemui purworejo24.com dikantornya, Selasa (20/8/2019) menyatakan pendampingan, ini sesuai dengan permintaan dari dinas terkait yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purworejo.

“Kita sifatnya ada permintaan pemdampingan dari dinas terkait, yaitu membangkitkan komitmen mereka bekerja sesuai kontrak. Jika bekerja sesuai ketentuan kontrak ya kan jadi nyaman, penggarapan proyek bisa selesai dengan baik,” jelas Zainal Abidin SH.

Kejaksaan Negeri Purworejo Kawal Proyek Jatimalang
Kejaksaan Negeri Purworejo Kawal Proyek Jatimalang

Dikatakan, program TP4D telah ada di Purworejo sejak tahun 2015 lalu, namun tidak semua proyek mendapat pendampingan dari TP4D.

“Ada ketentuannya dan ada permintaan dinas terkait. Untuk Jatimalang tidak ada kaitannya dengan penggarapan tahun kemarin. TP4D hanya melakukan monitoring membantu penyelesaian jika terjadi masalah agar nyaman dan tenang. Intinya meminimalisir timbulnya masalah dalam pengerjaan proyek,” ujarnya.

Dengan pengawasan dan pendampingan TP4D itu diharapkan pembangunan proyek Jatimalang yang dilakukan oleh kontraktor bisa sesuai dengan kontrak seperti, bisa tepat waktu dan kualitas serta kuantitas  yang terpenuhi. Bila tidak memenuhi sesuai dengan kontrak, maka perusahaan tersebut secara otomatis akan di-blacklist atau tidak boleh mengikuti lelang di tahun depan.

“Kita percaya sama lembaga yang menggarap, karena sifatnya kita hanya pendampingan,” katanya.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Andang Nugerahatara S, membenarkan keterlibatan kejaksaan negeri dalam pendampingan proyek di Dinas Pariwisata. Namun Andang tidak mengungkapkan secara jelas apakah pendampingan yang dilakukan Kejaksaan ini terkait dengan proyek Pengembangan Jatimalang senilai 2,6 Milyar pada tahun 2018 yang akhirnya tidak selesai 100 persen dan berujung pada pemutusan kontrak.

“Tahun ini kita kembali membangun kawasan wisata Jatimalang. Membangun proyek baru bukan melanjutkan yang kemarin, tetapi secara master plan sama melanjutkan proyek pengembangan wisata Jatimalang,” jelasnya.

Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata, Dinparbud Kabupaten Purworejo, Andang Nugerahatara S
Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata, Dinparbud Kabupaten Purworejo, Andang Nugerahatara S

Disampaikan ada sejumlah proyek yang saat di mulai digarap, dengan anggaran total sebesar Rp 1,9 miliar. Proyek itu diantaranya pembangunan jogging track di sebelah sebelah barat Patung Dewa Ruci, taman dekat kuliner, MCK, tempat parkir tahap pertama yaitu di sebelah gardu pandang dan pembangunan jalan yang melanjutkan dari samping Masjid Tiban dengan panjang 140 meter terhubung ke tempat parkir tahap berikutnya yang akan dibangun pada tahun 2020 nanti yang juga berada disekitar gardu pandang.

“Dengan membangun parkir disana, Insya Allah pedagang kuliner terfasilitasi dengan parkir,” ujarnya.

Pembangunan di kawasan Pantai Jatimalang itu dilaksanakan, dengan dasar Perbup no 113 Tahun 2017 Tentang Master Plan Kawasan Pariwisata Jatimalang.

“Pengerjaan proyek dilaksanakan selama 120 hari kalender, sejak 18 Juli sampai 14 November 2019 dan dilaksanakan oleh CV Garuda Sakti dari Kebon Gunung,” jelasnya.

Selain membangun kembali kawasan wisata Pantai Jatimalang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purworejo, saat ini juga masih menyelesaikan penggarapan proyek Pembangunan Gedung Wanita dengan nilai Rp 18 Miliar dan pembangunan area parkir wisata Goa Seplawan dengan nilai Rp 473 juta. Namun dari semua proyek tersebut, hanya proyek di Jatimalang yang mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.