PURWOREJO, purworejo24 – Pemerintah Desa di Kabupaten Purworejo harus terus melakukan pembenahan terhadap hal-hal yang terkait dengan Dana Desa. Hal itu menyusul masih banyaknya desa yang dinilai kurang cakap dalam mengelola Dana Desa. Sehingga beberapa kali desa telat dalam pelaporan dan pertanggungjawabannya dan berefek pada pencairan Dana Desa tahap selanjutnya.
Hal tersebut terungkap dalam Forum Komunikasi Dengar Aspirasi atau Critical Voice Point (CVP) dengan tema “Pemerintahan Desa yang Bersih dan Akuntabel” di Pendopo Kabupaten yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purworejo, Rabu (24/7/2019).
“Masih banyak Dana Desa disalahgunakan, setiap bulan kami mendapat laporan sedikitnya dua laporan terkait dana desa. Kemarin juga ada yang diputus hukum. Karena tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Tidak mampu dan tidak mau mengembalikan ke kas daerah” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman S.H.
Alex Rahman menyatakan, pihaknya mengapresiasi pengaduan oleh masyarakat tersebut sebagai bentuk pengawalan terhadap Dana Desa. Secara umum dari hasil pemeriksaan Kejari, pelaksanaan tata kelola keuangan desa perlu dibenahi.

Tata kelola keuangan yang dimaksud termasuk Dana Desa. Karena menurut data ada 116 desa yang belum mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap pertama padahal saat ini sudah sampai tahap tiga.
” Ada 116 desa sampai sekarang belum menyampaikan permohonan pencairan Dana Desa Tahap I per 8 juli 2019 “, tegasnya.
Menurutnya, banyak kepala desa memegang uang sendiri datang ke bank, mencairkan anggaran kemudian belanja sendiri tanpa melibatkan bedahara. Hal itu menyebabkan kesulitan dalam menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga proses pencairan tahap selanjutnya terhambat.
“Ada beberapa kepala desa yang membelanjakan Dana Desa tanpa melibatkan bendahara jadi proses pembuatan laporan nyasedikit terhambat” jelasnya.
Alex Rahman juga mengungkapkan efek lain dari telambatnya proses pelaporan (SPJ) dari desa terkait Dana Desa yang digunakan adalah dikuranginya Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten oleh pemerintah pusat.
” Apabila laporan Dana Desa tidak selesai maka akibat nya DAK akan dikurangi dari pemerintah desa maka dari itu mari kita jaga bersama-sama”, tandasnya. (P24-Byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








