KUTOARJO, purworejo24.com – Seorang pria di Kutoarjo, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 13 tahun. Dihadapan tersangka mengaku nekat melakukan tindakan bejatnya lantaran tak kuat menahan nafsu karena ditinggal istrinya bekerja ke Jakarta.
Tersangka adalah S (33) warga Kutoarjo, Purworejo. Pria itu tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD berkali-kali. Perbuatan bejatnya ia lakukan pada malam hari di rumah tersangka.
“Tersangka merupakan ayah tiri korban. Perbuatan cabul dilakukan lebih dari sekali di rumah tersangka. Untuk korban sendiri masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Kutoarjo, AKP Markhotib saat menggelar pers rilis di Mapolsek Kutoarjo, Jumat (19/7/2019).
Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa sebelum mencabuli korban, tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan makanan. Tersangka juga sempat beberapa kali mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban selalu menolak.

Karena merasa tertekan dengan perbuatan cabul tersangka, korban pun bercerita kepada saudaranya tentang apa yang dialaminya. Ibu korban yang tak lain adalah istri tersangka, akhirnya mengetahui hal tersebut dan melaporkan tersangka kepada petugas. Anggota polsek Kutoarjo pun kemudian membekuk tersangka di rumahnya.
“Atas kejadian itu, korban menjadi trauma. Korban lalu bercerita ke pamannya dan diteruskan ke ibunya yang kemudian ibu korban melapor ke kami dan tersangka kami tangkap,” lanjutnya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku nekat melakukan tindakan bejatnya lantaran tak kuat menahan nafsu setelah ditinggal istrinya pergi bekerja di Jakarta sejak setahun lalu. Tersangka hanya bisa bertemu istrinya dalam beberapa bulan sekali.
“Ya karena nafsu, terakhir ketemu istri saya kan dua bulan lalu karena istri saya kerja di Jakarta,” ucapnya.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa pakaian korban serta bukti medis dari petugas. Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kutuorjo dan bakal dijerat pasal 82 Jo 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(P24-Hare)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







